TIMIKA, pojokpapua.id – Sejak Tahun 2018, kewenangan pendidikan menengah termasuk PNS dalam hal ini guru yang mengajar di SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Mimika ditarik ke Pemerintah Provinsi Papua. Namun mulai Januari 2023, guru dan kewenangan itu dikembalikan ke kabupaten.
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM mengatakan sebanyak 227 nama sudah diserahkan oleh Pemprov Papua kepada Pemkab Mimika. Semuanya adalah guru SMA dan SMK. Namun masih ada 13 nama yang masih dalam proses.
Dengan dikembalikannya kewenangan ini ke kabupaten maka dikatakan Plt Bupati, akan dibentuk satu bidang khusus menangani pendidikan menengah di Dinas Pendidikan. “Jadi bidang ini yang nanti akan menangani SMA dan SMK di Mimika,” tegasnya.
Pelimpahan ini lanjutnya, juga telah diikuti dengan penganggaran oleh Pemkab Mimika. Termasuk gaji para guru yang bulan januari ini meskipun telah mengalami keterlambatan namun akan segera diproses. “Kita sudah serahkan ke BPKAD untuk proses gaji, saya harap minggu ini sudah diproses. Memang agak terlambat karena banyak prosedur yang harus dilakukan,” jelas Plt Bupati.
Ia menambahkan, sejak ditarik oleh provinsi, keberadaan guru dan SMA/SMK di Mimika seolah tidak mendapat perhatian dari Pemkab Mimika. Tapi setelah dikembalikan maka ia berkomitmen untuk memberikan perhatian yang sama tidak hanya untuk PAUD, SD dan SMP saja tapi SMA dan SMK bahkan juga PKBM akan menjadi tanggungjawab Pemkab Mimika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More