TIMIKA, pojokpapua.id – Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika menangkap lagi 2 pelaku kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Budi Utomo ujung pada Selasa (17/1/2023) malam.
Dimana penangkapan kedua pelaku masing-masing berinisial AH dan MT itu, berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / A / 04 / l / 2023 /SPKT. Satuan Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tgl 17 Januari 2023.
Data dari kepolisian menyebutkan bahwa dari tangan pelaku AH, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian 1 unit handphone merk Redmi 8 warna hitam, 1 bungkus rokok Sampoerba Avolition merah dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Lalu untuk pelaku MT, diamanakan bersama barang bukti 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH mengatakan kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika.
Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More