Sejak Januari Hingga November, Polsek Miru Tangani 213 Kasus

TIMIKA – Terhitung sejak Bulan Januari hingga November Tahun 2022, Polsek Mimika Baru menangani 213 kasus.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran mengatakan 213 kasus itu berdasarkan jumlah Laporan Polisi (LP) yang masuk secara administratif, dan di luar dari penanganan secara kekeluargaan atau Restorasi Justice yang telah ditangani Polsek Mimika Baru.

“Dari jumlah kasus ini, yang paling menonjol adalah kasus pencurian, kemudian kasus penganiayaan, dan pengeroyokan,”ujar Kanit Reskrim.

Menurutnya tindak pidana atau kasus yang timbul di wilayah hukum Polsek Mimika Baru, itu rata-rata bermula karena dipengaruhi minuman keras. “Secara umum didominasi awal oleh minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku,”ungkap Ipda Yusran.

Kanit Reskrim kemudian menguraikan diantara kasus menonjol itu, ada beberapa yang menjadi perhatian khusus antara lain kasus pemalsuan E-KTP, dan penganiayaan di Jalan Leo Mamiri yang mana mengakibatkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu. “Kasus-kasus itu kini tinggal menunggu proses persidangan, dan untuk para tersangkanya telah berada di Lapas Timika,”jelasnya.

Selanjutnya kata Kanit Reskrim bahwa dari jumlah keseluruhan kasus itu, yang sudah masuk sampai proses P21 sebanyak 14 kasus. Sementara sebagian telah dilakukan penyelesaian di luar peradilan atau Restorasi Justice atas kesepakatan pihak pelaku dan korban. Dan lainnya masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Selain hal itu dalam penanganan terhadap pengaduan yang rata-rata tindakan pidana ringan, kata Kanit Reskrim bahwa Polsek Mimika Baru melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) maupun fungsi lainnya di Polsek Mimika Baru lebih mengedepankan penanganan restorasi justice.

“Jumlahnya itu melebihi dari laporan polisi yang berhasil dihimpun. Itu pun kebanyakan permintaan dari kedua belah pihak, untuk permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,”kata Ipda Yusran.

Hal tersebut menurutnya merupakan bentuk kebijakan Kapolri dalam proses penanganan pengaduan, maupun laporan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan prima. Yang mana sebagai bentuk edukasi, atau pembelajaran hukum untuk masyarakat.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait