Bawaslu Mimika Rilis Potensi PSU di 8 Distrik

MIMIKA, Seputarpapua.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika merilis potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pada 8 Distrik.

Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo menyebut potensi kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Mimika ini disusun dan diukur dari beberapa Dimensi, Sub Dimensi dan Indikator dari Pemilu dan Pemilihan sebelumnya yakni Pemilu 2019 dan 2024, serta Pilkada 2013 dan 2018.

Untuk Dimensi ada 2, yaitu konteks sosial politik dan penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan Sub Dimensi ada 5, yakni keamanan, logistik pemilihan, pelaksanaan pemungutan suara, netralitas penyelenggara dan hak memilih.

Sementara untuk Indikator ada 20, diantaranya gangguan keamanan, intimidasi terhadap penyelenggara, intimidasi terhadap pemilih, perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai ketentuan, logistik yang tertukar, informasi pelanggaran pemungutan suara.

Selanjutnya, kekurangan logistik terutama pada formulir C hasil dan daftar hadir, keterlambatan logistik tiba di TPS, pergeseran hasil perolehan suara calon, ketidakpastian TPS pada hari pemungutan suara, kekurangan formulir C pemberitahuan, kekurangan/kehabisan surat suara, ketidakprofesionalan Penyelenggara (Keberpihakan).

Kemudian, pemilih tidak memenuhi syarat memberikan suara, pemilih tidak terdaftar dalam DPT, potensial pemilih tetapi tidak memiliki E KTP, mobilisasi lemilih, adanya potensi pemilih tidak bersyarat menggunakan hak pilihnya pemilih, adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau TPS berbeda, adanya sistem pemilihan dengan tidak menggunakan sistem pencoblosan sesuai ketentuan.

“Potensi kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Mimika ini disusun dan diukur dari beberapa Dimensi, Sub Dimensi dan Indikator dari Pemilu dan Pemilihan sebelumnya yakni Pemilu 2019 dan 2024, serta Pilkada 2013 dan 2018,” kata Frans didampingi Korsek Bawaslu Mimika Faizal Tura, Rabu (27/11/2024).

Selain itu, kata Frans, Bawaslu Mimika juga menyusun Indeks Kerawanan berdasarkan hasil informasi pengawasan jajaran Pengawas Pemilihan pada Pemilihan sebelumnya maupun Pemilu terakhir.

Berdasarkan hasil mitigasi/pemetaan Indeks Kerawanan Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 maka Bawaslu Kabupaten Mimika menyimpulkan Potensi Pemungutan Suara Ulang.

Pemungutan Suara Ulang sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 112.

Kerawanan tersebut berpotensi terjadi di Distrik Hoya, Distrik Wania, Distrik Alama, Distrik Kuala Kencana, Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Mimika Baru, Distrik Kwamki Narama dan Distrik Jila.

Kemudian adanya Potensi Penghitungan Suara Ulang.

Penghitungan Suara Ulang sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 113.

Kerawanan tersebut berpotensi terjadi di Distrik Wania, Distrik Alama, Distrik Kuala Kencana, Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Mimika Baru, Distrik Kwamki Narama dan Distrik Jila.

Frans menambahkan, terkait hal tersebut pihaknya telah mengambil langkah yang dilakukan sebelumnya, yaitu melakukan sosialisasi, koordinasi rapat, koordinasi dengan stakeholder serta Bimbingan Teknis bagi jajaran Pengawas Pemilihan tingkat bawah.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bawaslu Mimika Rilis Potensi PSU di 8 Distrik

Pos terkait