Polisi Lakukan Tahap II Kasus Tembakau Sintetis

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Timika, Papua Tengah, menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus kepemilikan Narkotika jenis Tembakau sintetis pada Selasa (17/1/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah Sukriansyah Nur Alias Uky, Ferdinando Rentut Alias Ferdi dan Adrian Axel Ferdian Yarangga Alias Diung.

“Ketiga tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata AKP Mansur.

Ketiga tersangka di proses hukum berdasarkan Laporan Polisi: LP / A / 671 / IX / 2022 / SPKT / Res Mimika / PAPUA. tanggal 14 September 2022. – P21 Nomor : B – 25 / R.1.16 / Enz.2 / 1 / 2023, tanggal 13 Januari 2023.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Tembakau sintetis sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka berupa, 4 plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 plastik warna hitam (pembungkus paket) dengan label J&T No Resi JD0197275648, 1 karton kotak kecil, 1 buah Hp Merk Samsung type A13 warna biru muda dengan sim card 082253428860, buah Handphone merek iPhone 6s warna silver dengan Nomor sim card 085213031039.

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pemuda berinisial AAFY.

Setelah melakukan pengembangan kasus narkotika jenis tembakau sintetis yang dikirim via jasa pengiriman dari Bandung, Jawa Barat ke Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pemuda berusia 24 tahun itu diamankan pada 16 September 2022, setelah pihak keluarga menyerahkan yang bersangkutan ke Mapolres Mimika.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap dua pelaku yang ditangkap pada 14 September 2022 berinisial SN (20) dan FR (27), ternyata AAFY merupakan pemilik barang terlarang jenis tembakau sintetis seberat 39 gram.

Hasil pengembangan lainnya terhadap ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya merupakan pemula, dalam hal ini baru memulai mengedarkan tembakau sintetis di kota Timika.

AAFY berperan sebagai pemesan sekaligus pemilik barang haram itu, sedangkan SN dan FR sebagai kurir, yangmana ketika sudah ada barang maka mereka berdua yang akan mengedarkan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Polisi Lakukan Tahap II Kasus Tembakau Sintetis

Pos terkait