Pj Bupati Mappi Serahkan Bantuan Hibah, Bansos dan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah

MAPPI, pojokpapua.id – Pada Tahun Anggaran 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Mappi mengalokasikan sejumlah anggaran untuk dihibahkan kepada sejumlah lembaga nirlaba, keagamaan dan kemasyarakatan. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Mappi, Michael R. Gomar, S.STP., M.Si pada Selasa (4/4/2023) sekaligus menyerahakan penyelesaian tuntutan ganti rugi tanah.

Adapun lembaga penerima hibah diantaranya KPUD, Bawaslu, Partai Politik, FKUB, PHBI, NU, ICMP, Pemuda Katolik, Pemuda Ansor dan LPKM. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) kabupaten/distrik, Dewan Adat dan TP PKK juga menerima hibah dari Pemkab Mappi.

Beberapa lembaga non pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan, keagamaan dan lainnya juga mendapat bantuan sosial. Pemkab Mappi juga menyerahkan hibah dalam bentuk rehabilitasi tempat ibadah dan hibah tempat ibadah.

Pemkab Mappi juga menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik hak ulayat yang terdampak dari pembangunan fasilitas pemerintah.

Hibah dan bantuan sosial ini dijelaskan Pj Bupati Mappi, Michael Gomar, merupakan kebijakan Pemkab Mappi yang diberikan apabila dipandang perlu dan keuangan daerah mencukupi. Sehingga hibah dan bansos bersifat tidak wajib disalurkan setiap tahun tapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kita bersyukur di Tahun 2023 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mappi Tahun 2023 dengan melihat kemampuan fiskal daerah Pemerintah Kabupaten Mappi bisa mengalokasikan anggaran untuk mengambil kebijakan dalam rangka program penyelesaian tuntutan ganti rugi tanah dan juga bantuan sosial serta hibah kepada lembaga organisasi kemasyarakatan dan juga tempat-tempat ibadah dalam rangka pembinaan pembangunan spiritual,” terang Pj Bupati Mappi.

Ia mengajak para penerima bansos dan hibah serta masyarakat pemilik hak ulayat yang menerima ganti rugi tanah agar dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya dan yang terutama untuk pembangunan kesejahteraan warga Mappi.
Pj Bupati mengungkapkan, ini bukan pertama kali Pemkab Mappi menyalurkan bantuan. Tahun 2022 lalu, beberapa organisasi juga menerima bantuan. Pj Bupati menekankan, setiap hibah atau bantuan yang diberikan harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan kepada Pemkab Mappi.

“Laporan penggunaan dana baik dari gereja, masjid, mushola dan organisasi–organisasi lembaga kepemudaan, lembaga masyarakat, lembaga adat, lembaga keagamaan tolong bantu kami pemerintah daerah untuk mempersiapkan dan melaporkan bantuan sosial dan bantuan hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Pertanggungjawaban ini akan menjadi catatan dan bahan evaluasi bagi Pemkab Mappi dalam penyaluran bantuan atau hibah berikutnya. Bagi organisasi atau lembaga yang tidak kooperatif maka, Pemkab akan tegas dan mempertimbangkan untuk penyaluran bantuan.
Begitu juga dengan pembayaran penyelesaian ganti rugi tanah senilai Rp 10 miliar yang dialokasikan Pemkab Mappi kepada para pemilik hak ulayat. Pj Bupati mengatakan, Pemkab Mappi belum bisa menyelesaikan sejumlah tuntutan masyarakat karena keterbatasan anggaran.

“Oleh sebab itu seluruh warga masyarakat yang mempunyai hak menerima penyelesaian ganti rugi tanah ini atau yang belum menerima pembayaran di tahun ini kami mohon untuk bersabar. Berikan kesemapatan kepada kami pemerintah daerah dan tim anggaran untuk melihat kembali kenbutuhan prioritas terkait dengan ganti rugi tanah,” jelas Pj Bupati.

Pemkab melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan pimpinan OPD dikatakan Pj Bupati tetap berusaha dan memikirkan penyelesaian tuntutan yang belum dibayarkan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga yang sudah mendapat ganti rugi di tahun ini harus bisa memanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan keluarga dan tidak disalahgunakan.

Pj Bupati meminta kepala OPD dan Sekda untuk menyelesaikan pembayaran apabila syarat administrasi sudah diselesaikan. Tahun 2022 lalu melalui APBD perubahan Pemda juga sudah menyelesaikan pembayaran, ganti rugi tanah.

Lanjut Pj Bupati sementara pada program tahun 2023 Pemda Mappi membayar tuntutan ganti rugi tanah sebanyak 31 Titik lokasi tanah yang terdiri dari pengadaan tanah untuk fasilitas umum dan penyelesaian ganti rugi tanah.

Penyaluran hibah dan bantuan sosial ini ditegaskan Pj Bupati harus dilakukan secara terbuka dan transparan terutama dalam penggunaan oleh pengurus organisasi. Jangan sampai ada yang tertutup apalagi pemotongan dana yang diberikan oleh pemerintah.

“Saya berharap bantuan hibah dan bantuan sosial ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan pengawasan tidak hanya oleh pemerintah daerah tetapi menjadi tanggunjawab kita bersama,” pungkasnya.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait