TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah melahirkan Perda perlindungan tenaga kerja lokal. Dibuatnya Perda ini dikarenakan masyarakat lokal atau pencari kerja lokal susah bersaing mencari pekerjaan sebab kompetensinya tidak sesuai syarat yang ditetapkan oleh perusahaan.
Setelah melahirkan Perda perlindungan tenaga kerja lokal, DPRD berkomitmen siap mengawasinya agar masyarakat lokal mendapat haknya sesuai dengan amanat UU Otsus.
Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong, Selasa (4/3/2023/) usai memimpin agenda Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan Kepala Disnaker dan PT Freeport mengungkapkan dukunganya dalam upaya untuk mengakomodir para tenaga kerja lokal.
Setelah mendengar penjelasan Disnaker maupun PT Freeport, disebutkan jik mereka sudah melakukan pelatihan bagi calon pekerja serta pemerian bantuan bagi pemerintah pusat untuk adanya fasilitas Balai Latihan Kerja (BLK). Setelah adanya Perda perlindungan bagi tenaga kerja lokal, dewan juga turut mengawasi pelaksanaan di lapangan.
Setelah RDP ini, baik Disnaker maupun PT Freeport akan mempresentasikan program untuk akomodir para pekerja lokal. Dalam hal mengakomodir para pekerja lokal, dewan berharap di situ tidak ada orientasi bisnisnya sehingga benar-benar bermanfaat untuk masyarakat lokal. Lainya yang juga dihindari adalah perjualbelikan sertifikat sebagai syarat untuk bekerja di perusahaan.
Dari keluhan pencari kerja lokal yang kesulitan mendapatkan pekerjaan di perusahaan karena sulitnya syarat yang diajukan kata Aloisius, tidak dibarengi dengan data valid. Setelah ada Perda yang melindungi para pencari kerja lokal, maka mau tidak mau harus ada wadah pelatihan yang nantinya dilaksanakan secara gratis sebagai tempat untuk melatih mereka.
Dengan adanya Undang-Undang Otsus sebutnya, membuka kesempatan bagi para pekerja lokal untuk diakomodir bekerja di perusahaan. “Papua ini mendapat perhatian khusus, Otsus inilah yang harus dikembalikan ke mereka, jangan disalahgunakan,”pungkasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More