Legislatif Dukung Kebijakan Jalur Pengangkatan Kursi DPR Kabupaten Diisi OAP

TIMIKA, pojokpapua.id – Upaya untuk menempatkan seperempat kursi DPRD Kabupaten oleh Orang Asli Papua (OAP) melalui jalur pengangkatan mendapat dukungan penuh anggota DPRD Mimika.

Dimana, sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,memberi kesempatan bagi OAP untuk mengisi kursi DPR kabupaten dan provinsi melalui jalur pengangkatan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD, Novian Kulla, Selasa (7/3/2023). Menurutnya, selama ini banyak figur OAP yang sudah bersaing di pemilihan legislatif namun belum terpilih karena adanya persaingan yang sangat ketat. Untuk itulah, jika kebijakan pengangkatan seperempat anggota DPRD kabupaten ini dilakukan, maka tentu saja mereka akan berjuang untuk masyarakatnya. “Saya pikir sudah bagus, karena selama ini kita lihat persaingan untuk DPRD ini kita bersaing dengan teman-teman kita dari luar,”ujarnya.

Politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan jika kebijakan ini  dilaksanakan bisa mengakomodir figur OAP yang selama ini memang ingin berjuang untuk masyarakat.

Kata Novian, saat ini mereka masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri. Apakah nanti pengangkatan kursi DPR kabupaten dilakukan oleh tim seleksi ataupun lewat KPU, pihaknya tetap masih menunggu.

Dengan adanya kebijakan pengisian seperempat kursi anggota DPR kabupaten ini tambah Novian, tentu akan menambah jumlah wakil rakyat OAP. Dengan jumlah yang lebih banyak, ia berharap apa yang menjadi suara masyarakat bisa terakomodir. “Semoga dengan kebijakan ini lebih banyak orang Papua di dalam sini dan memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua di legislatif,”imbuhnya.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait