TIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mulai merancang dan menata kembali daerah pemilihan untuk pemilah legislatif Tahun 2024 dan jumlah kursi DPRD Mimika. Sebelum ditetapkan, KPU melakukan uji publik yang sudah memasuki tahap kedua, Selasa (13/12/2022) di Hotel Cartensz.
Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola mengatakan penataan Dapil dan kursi DPRD pada Pemilu 2024 berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKUP 6 Tahun 2022. Penentuan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk 13.225 jiwa. Dari jumlah penduduk ini dipetakan dengan rumus yang ada sehingga ditentukan akumulasi kursi anggota DPRD dan penentuan Dapil.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Yan Selamat Purba menyatakan
pemerintah berharap melalui uji publik semua memberikan masukan terkait adanya perubahan Daerah Pemilihan (Dapil).
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu dijadikan salah satu dasar penataan perubahan Dapil. Sebelum penerapan Dapil pada Februari 2023, maka dilakukan uji publik ini.
“Pemerintah berharap dari sini bisa menghasilkan rekomendasi untuk membantu teman-teman KPU dalam menetapkan perubahan Dapil, dari sini masih panjang lagi, dengan DPR sebelum ditetapkan,” ungkapnya.
Satu hal yang menurutnya harus dioerhatikan adalah Distrik Mimika Baru yang terus berkembang. Melalui pemilihan langsung ini kata dia, perubahan Dapil memang harus dilaksanakan seiring perkembangan penduduk.
Ia juga berharap, penataan Dapil yang ditetapkan nantinya tidak menimbulkan konflik karena sudah melalui proses.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More