Komisi B DPRD Mimika Sikapi Kelangkaan Mitan Bersubsidi

TIMIKA, pojokpapua.id – Keberadaan puluhan pangkalan minyak tanah (mitan) bersubsidi di lima distrik,
yakni Distrik Mimika Timur (Miktim), Wania Mimika Baru, Kwamki Narama, Kuala Kencana dan Iwaka ternyata masih belum dapat mengakomodir kebutuhan bahan bakar minyak masyarakat. Sampai saat ini, masih terjadi kelangkaan mitan bersubsidi.

Melihat persoalan langkanya mitan bersubsidi, Komisi B DPRD Mimika mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Pertamina Rayon II Papua Tengah di ruang rapat serbaguna DPRD, Selasa (14/3/2023).

Ketua Komisi B, M Nurman S Karupukaro mengatakan persoalan kelangkaan mitan bersubsidi paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Agar penyaluran mitan ini efisien dan tepat sasaran, dewan mengusulkan agar Disperindag bisa mengajukan anggaran untuk pengawasan pangkalan. Pengawasan disarankan untuk melibatkan kejaksaan karena ini adalah subsidi.

Selain itu, harus ada regulasi secepatnya tentang penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar bisa merata di semua pangkalan. Jika memang sudah ada HET, ia minta agar dilaksanakan sesuai aturan.

Selanjutnya, Disperindag segera rapat tentang penentuan jumlah pangkalan mitan. Berlebihnya pangkalan mitan di seputaran kota ini jadi perhatian agar jumlah pangkalan merata sehingga penerima subsidi adalah masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Soal terakhir adalah adanya agen mitan yang masih bermain menahan suplai mitan ke pangkalan. Karena, disinyalir kadang-kadang ada agen yang bermain dengan suplai mitan bersubsidi ini.

Komisi B juga berharap mitan bersubsidi ini bisa sampai ke wilayah pesisir. Di wilayah pesisir untuk biaya transportasi dari Timika-Atuka-Kokonao ditanggung pemerintah jadi harus disalurkan mitan bersubsidi juga.

Selanjutnya masih akan diadakan RDP dengan agen, pangkalan, pimpinan daerah guna menentukan siapa saja yang paling tepat untuk mendapatkan jatah mitan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B Rizal Pata’dan menyebut penyaluran mitan menjadi persoalan yang klasik dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia merasa DPRD harus turun langsung ke lapangan, jika diperlukan bisa membentuk Pansus mencari solusi kelangkaan mitan bersubsidi. Sesuai HET mitan di dalam kota Rp 5000 namun kenyataanya dijual Rp 7000 per liter. Masyarakat yang punya kartu dari pangkalan membeli Rp 6000 dan yang tidak Rp 7000 per liter. Padahal tidak semua yang antri tidak mendapat jatah mitan bersubsidi ini.

Persoalan ini kata dia harus dicarikan solusi agar penyaluran mitan bisa efisien dan efektif.  Persoalan lainya adalah perpindahan pangkalan dari tempat yang satu ke tempat yang lain juga terjadi. Ada pangkalan mitan yang berdekatan, bahkan ada wilayah yang tidak mempunyai pangkalan. “Kalau kita ada komitmen bersama untuk masyarakat, mari kita atur ini,” ujar Rizal.

Berikutnya ia berharap waktu pembagian mitan ini diperjelas agar antrian masyarakat tidak lama. Menanggapi halnini, Plt Kadisperindag Petrus Pali Amba menyebut HET mitan bersubsidi didalam wilayah kota Rp 5.000 per liter di luar Rp 5.500 (di Iwaka dan Kwamki Narama).

Pemerintah sebutnya sudah menegaskan berkali-kali kepada pangkalan untuk tidak menaikkan harga mitan bersubsidi. Langkah ke depan untuk pengawasan memang harus dikolaborasikan, bukan hanya kerja pemerintah.

Jika masih ada pangkalan yang menaikkan harga terus menerus maka harus diberikan sanksi dihapuskan saja. Dibutuhkan juga keikutsertaan kepala kampung dan kelurahan mengawasi penyaluran mitan. Jika ditemulan ada hal yang tidak sesuai, maka pangkalan yang bersangkutan bisa ditutup saja.

Dari pihak Pertamina, Branc Manager Pertamina Rayon II Papua Tengah, Nanda Setyantoro mengatakan jumlah kuota per pangkalan berfariasi 3000-5000 KL. Bervariasi karena berdasarkan jumlah KK yang dilayani. Bersama Disperindag mau meratakan namun masih mau mencocokkan data terlebih dahulu.

Diseburkan Nanda, Dari 6 distrik yang ada rekomendasi untuk penyaluran mitan bersubsidi, paling pangkalan mitan ada di Distrik Mimika Baru. Dimana, kuotanya diatur oleh Bph Migas melalui rekomendasi pemerintah bukan dari Pertamina.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait