TIMIKA – Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Kota Timika, Pengadilan Tinggi Jayapura serta Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Mimika melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 75 perkara yang ditangani pada periode Oktober 2021 sampai Juni 2022.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti narkotika jenis ganja dan alat lainnya ke dalam drum bekas kemudian dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi. Begitu pula dengan barang bukti berupa benda dilakukan pengrusakan menggunakan gurinda.
Dari 75 kasus, salah satu kasus dengan barang bukti terbanyak adalah kasus penjualan miras dengan barang bukti berupa ratusan karton miras jenis bir Anker dan puluhan botol miras bermerek lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat di halaman kantor Kejari Mimika, Jalan Mile 32, Senin (8/8/2022).
Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Arthur Fritz Gerald mengatakan barang bukti dimusnahkan setelah perkara sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Pelaku kata dia, sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Sementara barang bukti, karena tidak bisa dimusnahkan satu-satu maka dilakukan sekaligus. Termasuk ratusan karton miras, meskipun perkaranya sudah berjalan lama namun karena ada upaya banding sehingga belum bisa dilakukan eksekusi. Setelah putusan banding turun pada Januari barulah dilakukan eksekusi saat ini.
Tidak semua barang bukti dimusnahkan. Arthur menjelaskan, sesuai Pasal 39 KUHP, barang bukti yang masuk kategori hasil kejahatan seperti barang rampasan misalnya motor harus dikembalikan kepada pemilik. Tapi itu disesuaikan dengan putusan pengadilan. Bahkan ada juga barang bukti yang dilelang dan hasilnya diserahkan ke kas negara sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ada yang dikembalikan, seperti perkara pencurian. Motor yang dicuri pelaku itu dikembalikan ke pemilik yang berhak. Itu dibuktikan dengan identitas kepemilikan, STNK ataupun BPKB. Jadi kita tidak asal kembalikan, tapi harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah. Jadi kalau sudah ada bukti, tetap kita serahkan. Bahkan kami antar ke tempat pemilik, mengingat jarak yang jauh. Itu sebagai pelayanan barang bukti dan tidak dikenakan biaya apapun,” jelas Arthur.
Sementara barang bukti yang dilelang, Kejaksaan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPNL) sebagai instansi yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan penafsiran harga. Lelang juga dilakukan secara terbuka dan tertutup. Beberapa barang bukti yang oleh perintah pengadilan harus dilelang, sudah dilelang oleh tahun lalu.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More