TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah menyampaikan klarifikasi atas upaya penipuan yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan pejabat di Kejari Mimika.
Modus penipuan untuk meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang saat ini perkaranya sedang ditangani Kejaksaan.
Kepala Kejari (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo, mengatakan penipuan tersebut terjadi menyusul terkuaknya proses penyidikan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan, terutama perkara yang menyangkut tindak pidana korupsi.
Menurut Kajari, para pelaku memanfaatkan perkembangan proses penyidikan yang dimuat oleh media. Karena itu, untuk mendapat keuntungan dan memanfaatkan suatu perkara ditangani Kejaksaan, para pelaku mengatasnamakan pejabat Kejaksaan meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang saat ini perkaranya sedang ditangani Kejaksaan.
“Ternyata begitu perkaranya agak gamblang, jelas, itu ada yang menghubungi mereka (pihak-pihak terlibat,red) mengatasnamakan Kajari lah, Kasi lah, minta duit sampai ratusan juta. Itu loh efek buruknya,” ungkap Kajari yang ditemui di Kantor Kejari Mimika, Senin (8/8/2022).
“Jadi, kalau terlalu detail kita menyampaikan sebuah penanganan perkara, kadang-kadang begitu, bisa dimanfaatkan. Jadi yang teman-teman beritakan itu, telah mereka petakan. Kayak saja penyidik mereka,” imbuhnya.
Karena itu, dengan adanya kejadian ini, Kajari memastikan bahwa itu tidak benar dan bukan dilakukan oleh pihaknya dari Kejari Mimika.
“Jadi kalau ada yang begitu, kita sampaikan kepada pihak-pihak yang dimintai itu bahwa itu tidak benar,” tegasnya.
Saat ini Kejari Mimika tengah menangani beberapa perkara terkait tindak pidana korupsi, diantara terkait pembangunan Gerai Maritim, aset lahan pelabuhan Poumako, maupun pendampingan terhadap Pemkab Mimika soal aset pesawat dan helikopter termasuk hutang piutangnya antara Pemkab dengan PT Asian One Air, serta beberapa perkara lainnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tangani Sejumlah Perkara Besar, Nama Pejabat Kejari Mimika Dimanfaatkan OTK Raup Untung