TIMIKA – Untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Mimika melakukan upaya preventif dengan memberikan penerangan hukum kepada aparat kampung.
Kegiatan digelar Rabu (12/10/2022) di aula Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dan diikuti sekitar 50 aparat kampung, pendamping dana desa dari tiga distrik diantaranya Distrik Wania, Distrik Kuala Kencana dan Distrik Mimika Baru.
Materi disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo, SH MH, Kepala Inspektorat Mimika, Sihol Parningotan, Kasi Intel Kejari Mimika, Masdaliantp, Kasubsi Penerangan Hukum Kejari Mimika, Vico Purnama Yogaswara, jajaran bidang intelejen dan jajaran bidang tindak pidana khusus pada Kejari Mimika.
Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo memberikan penerangan hukum sebagai uoaya preventif atau oencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi sekaligus sebagai langkah perbaikan sistem agar aparat kampung khususnya kepala kampung dan jajarannya tidak terjerumus melakukan tindak pidana korupsi dengan alasan ketidakpahaman terkait pengelolaan dana kampung.
“Pencegahan atau perbaikan sistem perlu dilakukan mengingat sebelumnya Kejaksaan Negeri Mimika telah menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kampung Tahun 2020 pada Kampung Bintang Lima Distrik Kwamki Narama Kabupaten Mimika yang saat ini sedang digelar persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura,” ungkap Kajari.
Kajari juga memaparkan contoh perbuatan yang berindikasi korupsi yang harus dihindari oleh aparat kampung agar selamat. “Tidak boleh kegiatan fiktif atau membuat SPJ fiktif, tidak boleh memotong anggaran, tidak boleh menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi secara menyimpang,” terangnya.
Kajari menjelaskan terkait adanya keluhan aparat kampung yang didatangi warga untuk minta bantuan dan berpotensi menggunakan dana kampung. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, penggunaan dana desa tidak boleh menyimpang. Untuk itu aparat kampung harus memberikan pemahaman dan ada upaya untuk kesejahteraan masyarakat seperti ketika warga sakit ada BPJS Kesehatan atau kartu jaminan kesehatan lainnya yang ditanggung pemerintah, ada kegiatan padat karya yang dikerjakan masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan penghasilan untuk biaya hidup, dan lainnya.
Kepala Inspektorat juga menekankan perlunya transparansi penggunaan anggaran dana kampung dan tidak membuat pertanggungjawaban fiktif yang nantinya akan menjerumuskan diri sendiri masuk penjara.
Kepala kampung beserta perangkatnya dan Petugas Pendamping Kampung, serta perwakilan 3 distrik sangat antusias. Terjadi dialog yang dinamis dalam penerangan hukum. Hal ini membuktikan bahwa kehadiran Kejaksaan sangat diperlukan dalam membimbing aparat kampung agar tidak terjadi penyimpangan, selaras dengan program Kejaksaan Republik Indonesia yakni program “JAGA DESA”.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika juga memberikan pesan agar terhindar dari pidana korupsi. “Maka harus ingat tiga rambu-rambu dalam bertindak yakni kepentingan umum terlayani, Negara tidak dirugikan dan diri sendiri tidak mendapatkan untung.
Jika tuga hal tersebut senantiasa diingat dan dilaksanakan oleh siapapun, insyalloh akan selamat,” tutup Kajari.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More