TIMIKA – Menjelang perayaan Natal dan tahun baru di Kota Timika, sudah terlihat di beberapa tempat mulai kembang api.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK mengatakan untuk menjual kembang api harus mengantoki izin resmi. “Memang sudah ada beberapa agen, yang sudah kita izinkan untuk melakukan distribusi ataupun penjualan,”kata Kapolres saat ditemui wartawan, di kantor Pelayanan Polres Mimika pada Senin (12/12/2022) kemarin.
Meski telah memberikan rekomendasi ke beberapa agen penjualan kembang api namun kata Kapolres, pihaknya akan melakukan pengecekan lagi di lapangan terkait jenis kembang api apa saja yang boleh di jual dan yang dilarang.
Apabila ditemukan ada yang tidak sesuai, maka langsung ditertibkan. “Dari kita hanya ada ukuran-ukuran tertentu saja yang kita rekomendasi. Nanti dalam Pelaksanaannya pun, kita akan lakukan pengecekan langsung di lapangan. Yang tidak sesuai tetap kita tertibkan,”tegas AKBP Gede Putra.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap menjaga kamtibmas jelang perayaan Natal dan tahun baru. “Saya imbau kepada seluruh lapisan khususnya yant bergerak di bidang itu, supaya sama-sama kita menjaga perayaan hari raya Nata ini jangan sampai terganggu,”harapnya.
Sebab menurut Kapolres bahwa penggunaan kembang api, seharusnya hanya pada saat malam pergantian tahun baru. “Saat ini kan sudah banyak yang melaksanakan ibadah-ibadah perayaan Natal. Jadi mari kita sama-sama jaga, jangan sampai saat pelaksanaan ibadah, ada yang bunyikan kembang api itu tidak bijak. Peran orang tua juga sangat kami harapkan, untuk sama-sama kita awasi anak-anak kita,”paparnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More