TIMIKA, pojokpapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika mengeluarkan edaran menjelang bulan Ramadan 1444 Hijriyah. Berdasarkan surat edaran No : 007/MUI-MMK/III/2023 termuat 10 poin yang ditujukan kepada seluruh umat Islam di Mimika.
Pada surat edaran yang ditandatangani Ketua MUI, Ustadz H M Amin AR, SAg, SPd, MM dan Sekretaris MUI Ustadz Abdul Syakir, SPdI, Minggu (12/3/2023) disebutkan poin pertama yakni dalam rangka mengawali ibadah puasa ramadan dan idul fitri 1444 H, umat Islam mengikuti keputusan pemerintah melalui sidang isbath yang didahului konsultasi dengan MUI dengan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 Tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
Poin ke dua, untuk ketepatan waktu sholat dan berbuka puasa, umat Islam Kabupaten Mimika maka dipersilahkan membuka website www.mimikamuslim.com di HP masing-masing dan InsyaAllah akan ada versi Androidnya
Selanjutnya di poin ketiga, umat Islam dihimbau untuk menyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah, seperti sholat tarawih, tadarrus Al-quran, mengikuti ceramah Ramadhan dan kultum shubuh, i’tikaf, qiyamul al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, sholawat dan senantiasa berdoa kepada Allah Swt agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan bencana (daf’ul al-bala’)
Poin keempat, demi kepentingan perwujudan kekebalan kelompok (heard immunity) atau keberangkatan haji dan umrah boleh melakukan vaksinasi.
Pada poin kelima, guna meningkatkan kepedulian sosial, umat Islam dihimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi ta’jil berbuka puasa.
Zakat fitrah dan zakat mal diingatkan pada poin ke enam, yakni dengan zakat dapat dimanfaatkan lebih optimal. Setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Sementara itu zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta’jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (hawalah al-haul) apabila telah mencapai nisabnya.
Di poin ketujuh, seluruh DKM Masjid, Musholla, Ormas Islam, Instansi Pemerintah, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, lintas agama untuk memasang spanduk, player atau banner “SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1444H/2023M di kantor masing-masing atau di media online.
Poin kedelapan, kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas pengguna KNALPOT RACING karena menganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ummat Islam dalam menunaikan ibadah di bulan suci ramadhan.
Khusus untuk pemerintah daerah, diharapkan dapat menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM). Ini masuk pada poin ke sembilan.
Poin yang terakhir, untuk Islam dihimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeruh keagungan Allah Swt, mulai dari tenggelamnya matahari diakhir ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya sholat Idul Fitri 1444H. (*)
Sumber: Pojok Papua Read More