TIMIKA – Tim gabungan yang terdiri dari BPOM bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Polres Mimika melakukan inspeksi mendadak di gudang penyimpanan penyuplai bahan makanan di Kota Timika.
Dari sidak dilakukan Kamis (15/12), tim menemukan sejumlah barang tidak layak edar masih dipasarkan. Barang itu berupa saus tomat sebanyak 1.206 bungkus. Ada juga susu formula, mie instan dan makanan ringan yang kemasannya dalam kondisi rusak sehingga dinyatakan tidak layak edar.
Tim langsung mengambil tindakan dengan cara melakukan pemusnahan. Pemilik atau penanggungjawab toko maupun gedung turut menyaksikan pemusnahan yang dilakukan tim gabungan.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK yang mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap peredaran barang-barang yang sudah tidak layak diperjual-belikan khususnya sembako di tengah masyarakat.
“Kegiatan itu untuk antisipasi beredarnya barang-barang yang sudah kedaluarsa di masyarakat. Apalagi ini kan jelang hari raya Natal dan tahun baru,”kata Kapolres.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More