Inspektorat Papua Gelar Rapar Pemutakhiran Data di Mimika

Suasana rapat pemutakhiran data
yang digelar Inspektorat Provinsi Papua
di salah satu hotel di Timika.
(Foto: Yosefina/SALAM PAPUA)
SALAM PAPUA (TIMIKA) -Inspektorat Provinsi Papua menggelar rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Provinsi Papua Tahun 2022 di Timika, Kabupaten Mimika pada Kamis (25/8/2022) sampai Jumat (26/8/2022).

Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang menjelaskan tujuan penyelenggaraan rapat pemutakhiran data TLHP untuk mendapatkan informasi dan data secara detail dan rinci, sejauh mana perkembangan penyelesaian TLHP yang dilaksanakan oleh semua unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Untuk mendorong percepatan TLHP Inspektorat Provinsi Papua pada kabupaten/kota se Provinsi Papua serta untuk mengetahui permasalahan dan kendala dalam penyelesaian TLHP Inspektorat Provinso Papua pada kabupaten/kota se Provinsi Papua.

Kemudian  mengevaluasi sejauh mana hasil pemeriksaan aparat pengawasan internet pemerintah (APIP) di Provinsi Papua telah dilaksanakan oleh pimpinan instansi/ satuan kerja pada kabupaten/kota se Provinsi Papua.

Untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini, lanjut Anggiat, maka cara yang digunakan untuk memperoleh informasi tentang temuan, rekomendasi dan tindak lanjut adalah komunikasi melalui tanya jawab yang disertai dengan menunjukkan bukti-bukti tindak lanjut secara fisik yang sah. “Tentunya dapat diyakini kebenarannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anggiat dalam kegiatan itu.

Anggiat menjelaskan keberhasilan dan manfaat kegiatan pemeriksaan bukan terletak pada jumlah temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan, namun terletak pada efektivitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan sejauh mana dampaknya terhadap organisasi pemerintah daerah.

Berkaca terhadap temuan dan rekomendasi sampai dengan Tahun 2022 yang belum signifikan ditindaklanjuti oleh kabupaten atau kota atas hasil pemerintah pemeriksaan inspektorat Provinsi Papua, maka perlu diselenggarakan rapat pemutahiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penanganan kasus pengaduan masyarakat oleh inspektorat Provinsi Papua.

“Ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Papua tahun-tahun sebelumnya pada pemerintah daerah kabupaten atau kota se Provinsi Papua,” terangnya.

Dijelaskan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah Undang-Undang nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia momor 12 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 23 Tahun 2007 tentang tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan Menteri Republik Indonesia nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintahan.

Dokumen pelaksanaan anggaran dalam kurung  Inspektorat Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022.

Radiogram Gubernur Papua nomor T.005/9134/SET, tanggal 4 Agustus 2022 perihal pelaksanaan rapat pemutahiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat Provinsi Papua dan pending tahun sebelumnya di Kabupaten Mimika.

Surat keputusan keputusan Plt Inspektur Provinsi Papua nomor 700/1/037/SK-/ITPROV tanggal 18 Agustus 2022 tentang pembentukan tim pembahasan materi rapat pemutahiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Papua di Kabupaten Mimika.

Surat keputusan PLT Inspektur Provinsi Papua nomor 700/1/1036/SK-ITPROV tanggal 18 Agustus 2022 tentang pembentukan panitia penyelenggara rapat pemutahiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat Provinsi Papua di Kabupaten Mimika.  

Sementara narasumber berasal dari pejabat struktural dan fungsional BPK Perwakilan Provinsi Papua, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua dan Biro Organisasi Setda Provinsi Papua.

Selanjutnya yang menjadi peserta rapat adalah inspektur, sekretaris dan kepala sub bagian evaluasi dan pelaporan atau staf yang menangani tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Inspektorat Provinsi Papua dan kabupaten/kota se Provinsi Papua.

“Saya  berharap kegiatan selama dua hari ini berjalan dengan baik dan sukses,” kata Anggiat.

Sementara itu Sekda Mimika, Jeni Ohestina Usmany mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua yang telah  mempercayakan Pemkab Mimika menjadi tuan rumah kegiatan tersebut.

“Terima Kasih  sudah percayakan Mimika sebagai tuan rumah. Kami minta maaf kalau ada kekurangn dalam penyambutan,” ucapnya. 

Wartawan/Editor: Yosefina

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait