TIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika telah menetapkan harga jual air isi ulang atau air galon berdasarkan wilayah. Untuk wilayah dalam kota meliputi Distrik Mimika Baru, Kwamki Narama, Wania dan Kuala Kencana Rp 6000. Sementara di Distrik Mimika Timur dan Iwaka Rp 7 ribu.
Namun penetapan harga yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati tersebut hanya berlaku mutlak untuk pengambilan langsung di depot. Sementara untuk harga pengantaran tidak ditetapkan dan dikembalikan kepada pemilik depot.
“Kalau diantar, itu kesepakatan antara depot dengan konsumen. Kalau merasa berat ya cari depot lain. Kita memang tidak cantumkan dalam surat tapi yang diatur pemerintah hanya pengambilan di tempat,” terang Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa ketika ditemui Senin (12/12/2022) di Kantor Pusat Pemerintahan.
Petrus menerangkan, perbedaan harga disebabkan beban operasional depot. Pengambilan air baku terpusat di SP 3 sementara untuk pengantaran sampai ke Pomako atau Iwaka tentu membutuhkan biaya operasional yang besar dibanding dalam kota.
Meski keputusan tertulis baru diterbitkan, namun sebelumnya pemerintah dalam hal ini Disperindag tetap menentang kenaikan harga yang ditetapkan asosiasi pengusaha depot air minum. Di lapangan, pihak depot tetap menjual Rp 8 ribu kepada pelanggan.
Terkait hal tersebut Kadisperindag meminta masyarakat untuk tetap melapor. Kata Petrus, setelah SK Bupati terbit maka ada OPD teknis dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja yang bisa mengambil tindakan apabila ada yang melanggar. “dilaporkan saja dulu. Bisa saja pencabutan izin, kalau memang tetap ngotot terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah,” tandas Petrus.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More