DPRD Tinjau Hanggar Bandara Mozes Kilangin

TIMIKA – Sejak dioperasikan pada 2021, hanggar Bandar Udara Mozes Kilangin belum menghasilkan retribusi untuk daerah. Agar ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penggunaan hanggar ini, maka Dinas Perhubungan (Dishub) tengah berupaya menagih penggunaan hanggar yang pernah digunakan sebagai venue cabang olahraga terbang layang di ajang PON XX lalu.

Selain mengupayakan PAD dari penggunaan hanggar ini, Dishub juga sedang mengupayakan retribusi dari fasilitas parkir yang saat ini digunakan oleh empat perusahaan yakni Sas Air, Smart Air, Asian one dan Sam Air.

Kabid Perhubungan Udara Dishub, Djoko Irawan saat kunjungan Komisi C DPRD Mimika di hanggar Bandar Udara Mozes Kilangin, Senin (8/8/2022) mengungkapkan pihaknya baru menggunakan hanggar ini tahun lalu setelah pembangunanya rampung tahun 2019. Walaupun sudah digunakan untuk parkir pesawat, namun belum menghasilkan pendapatan karena sampai saat ini tagihan masih diproses.

“Tagihan penggunaan hanggar sudah dikeluarkan, invoice sudah, tapi belum dibayar sejumlah Rp 180 juta, penggunaan sebulan untuk venue terbang layang di PON kemarin,” ungkap Djoko.

Sementara untuk fasilitas parkir pesawat, juga belum menghasilkan pendapatan karena masih menunggu Peraturan Bupati. Penggunaan hanggar pesawat ini juga kata dia, harus dimaksimalkan dengan dukungan peralatan yang memadai. Dishub sendiri sudah mengajukan penambahan fasilitas seperti compresor dan bengkel las.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C, Aloisius Paerong mengatakan peralatan di hanggar ini harus disertifikasi agar bisa menjamin keselamatan pekerja. Terkait dengan penggunaan hanggar ini dengan sistim sewa, Komisi C sebagai mitra Dishub bisa membantu untuk pengusulan anggaran guna melengkapi fasilitas pendukung hanggar ini.

Penggunaan hanggar kata dia, harus punya SOP untuk penanganan darurat pesawat yang perlu diperbaiki. Selain itu, untuk teknisi seharusnya adalah tenaga dari sini.

Politisi Perindo ini menyebut hanggar ini adalah asset daerah yang sudah digunakan namun belum maksimal karena belum didukung oleh operator yang maksimal.

Senada dengan yang diungkapkan Saleh Alhamid, yang dengan tegas menyebut
pemasukan dari PON yang belum dibayarkan ini harus terus dikejar agar terealisasi. Kalau penggunaan hanggar untuk 4 perusahaan ini, belum bisa ditagih karena belum ada Perbupnya juga harus tetap diraih guna pemasukan bagi daerah.

“Hanggar ini belum ada pemasukan uang cash. masih dalam proses penagihan. Ke depan harus ada uang muka dulu baru penagihan,” pungkasnya.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait