Deadline, Proyek Dinas PUPR Mimika Belum Tuntas

TIMIKA – Tahun Anggaran 2022 hampir berakhir. Sesuai edaran Bupati Mimika tentang langkah-langkah menghadapi akhir tahun, pengajuan pembayaran seluruh kegiatan dibatasi hanya sampai 15 Desember 2022. Mengingat mulai 19 Desember, aktifitas pemerintahan mulai diliburkan.

Deadline waktu semakin dekat. Sementara sejumlah kegiatan terutama proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum seluruhnya tuntas. Beberapa proyek ini berada di tengah Kota Timika seperti pembangunan Jembatan Selamat Datang, proyek air bersih dan proyek multiyear pelebaran Jalan Cenderawasih yang kontraknya berakhir tahun ini.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert Mayaut pada Jumat (9/12/2022) lalu mengungkapkan kendala pekerjaan Jembatan Selamat Datang. Material berupa besi, harus dipesan sesuai ukuran jembatan. Sampai saat ini materialnya belum juga tiba.

Dengan kondisi ini maka kemungkinan dilakukan amandemen kontrak. “Kalau dalam 50 hari bisa diselesaikan bisa tambah waktu, karena materialnya tidak ada di sini, harus dipesan sesuai ukurang yang dibutuhkan. Tapi kita bayar sesuai progress pekerjaan, sisanya nanti di perubahan,” ujarnya.

Pelabaran Jalan Cenderawasih yang kontraknya berakhir tahun ini juga dikatakan Robert, sepertinya tidak terealisasi sesuai perencanaan. Beberapa titik harus dilangkahi atau tidak dilebarkan karena persoalan tanah dan bangunan. Tapi dipastikan, jalan yang telah dibuat dua jalur mulai dari depan Katedral Tiga Raja itu sudah terkoneksi dengan check poin Kuala kencana.

Robert juga mengungkapkan ada dua kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan tahun ini yaitu penyusunan perencanaan pembangunan dua jembatan di pegunungan. “Ada dua kegiatan yang tidak jalan, karena waktu lelang tidak ada yang masuk. Itu perencanaan bukan fisik, karena waktu lelang tidak ada yang mendaftar,” ungkapnya.

Tahun ini pula, Dinas PUPR memulai beberapa proyek kontrak multiyear diantaranya Jalan Poros SP 5, Jalan Mayon – Trans Nabire, Jalan Lingkar Luar Mile 32 – Gorong Gorong. Namun legislatif mendesak agar proyek tersebut dipending.

Robert enggan menanggapi hal tersebut. Namun ia menyatakan, kontraktor diminta bekerja sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia tahun ini. Bahkan ada revisi perencanaan seperti Jalan Poros SP 5 yang awalnya direncanakan lebar 35 meter dikurangi jadi 25 meter.

Penyebab terlambatnya pekerjaan menurut Robert disebabkan beberapa faktor. Salah satunya kenaikan harga BBM dan perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 10 persen jadi 11 persen. Ini membuat, Dinas PUPR kembali merevisi harga perkiraan sendiri (HPS). Perubahan ini membuat proses pelelangan dan kontrak ikut terlambat.

Selain itu ada pekerjaan yang terlambat seperti Jalan Anggrek karena persoalan teknis. Sempat dihalangi oleh oknum masyarakat. Kemudian kontraktor tidak memiliki alat pengaspalan dan harus pinjam. Kontraktor merupakan orang asli Papua, karena sesuai Perpres, proyek mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar dilelang terbatas hanya untuk pengusaha asli Papua.

Menyikapi proyek yang belum tuntas, Robert menyatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan langkah-langkah akhir tahun yang sudah diinstruksikan oleh kepala daerah.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait