TIMIKA – Dua oknum pria masing-masing berinisial FF (31) dan FL (16) terpaksa diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana percobaan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Bhayangkara dekat PIN Celuler pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIT.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobruow, SH ketika menggelar press release pada Kamis (20/10/2022) siang di Mapolsek Mimika Baru, mengatakan kedua pelaku itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan kini menjalani penahanan, di ruang tahanan Mapolsek Mimika Baru guna keperluan penyidikan.
Kapolsek kemudian menguraikan kronologis kejadian, dimana berawal saat kedua tersangka merencanakan pencurian dan pembobolan mesin ATM di Jalan Bhayangkara Timika.
Yang mana pada saat itu kedua tersangka telah mempersiapkan sejumlah alat yang nanti dipakai untuk mendukung aksi mereka, yakni 1 unit mobil Daihatsu Feroza warna putih hitam dengan nomor polisi DS 280 MA yang mereka sewa. Kemudian 1 set mesin gurinda, 1 set mesin bor, 1 rol kabel, 1 buah parang dan 1 buah tang.
Selanjutnya setelah peralatan yang mereka siapkan sudah lengkap, kedua tersangka langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan aksi mereka. “Mereka melakukan aksi dengan cara mematikan lampu mesin ATM, lalu memutus kabel CCTV denfan menggunakan tang dan mengcongkel casing mesin ATM dengan menggunakan parang,”jelas Kapolsek.
Kemudian pada saat kedua tersangka menyalakan mesin gurinda dan mesin bor, aksi mereka terdengar oleh warga yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadian. “Saat ditanyai oleh saksi, mereka menjawab bahwa mereka sedang bertugas sebagai teknisi yang memperbaiki mesin ATM, karena ada kartu ATM yang tertelan,”ungkap AKP Ida.
Meski saat itu kedua tersangka mengaku sebagai tenaga teknisi, akan tetapi pengakuan mereka tidak membuat warga yang melihat aksi mereka percaya begitu saja. Melainkan warga tersebut langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, yang saat itu sementara melaksanakan patroli rutin.
“Anggota sempat melakukan lakukan pencarian karena kedua tersangka sempat kabur ke jalur 4 Koperapoka. Namun anggota berhasil mengamankan mereka, dan langsung dibawa ke Polsek Mimika Baru untuk proses lebih lanjut,”urai Kapolsek.
Menurut Kapolsek bahwa motivasi dari kedua tersangka melakukan tindak pidana tersebut yakni ingin mendapatkan uang untuk melunasi hutang mereka. “Kalau dari pengakuan mereka bahwa mereka ingin dapatkan uang untuk bayar hutang. Dan ini bukan kali pertama melainkan sudah dua kali. Kalau yang pertama mereka coba bobol mesin ATM Bank Mandiri di depanPasar Sentral, dan saat itu sudah sempat bergeser brankasnya. Hanya saja karena berat, makanya mereka tinggalkan,”jelas AKP Ida.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi mereka. Akibat perbuatan kedua tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana junto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More