APBD Mimika Tahun 2023 Diusulkan Rp 5,1 Triliun

TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023 sebesar Rp 5.130.288.949.668.

Usulan RAPBD ini secara resmi diserahkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM kepada DPRD Mimika untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III yang dibuka Rabu (23/11/2022) bertempat di Grand Mozza Hotel.

Adapun rincian dari usulan tersebut, yakni pendapatan daerah ditargetkan Rp 5.130.288.949.668 dan belanja daerah Rp 5.125.288.949.668 serta pembiayaan daerah Rp 5 miliar.

Dalam nota pengantar keuangan yang dibacakan Plt Bupati, pendapatan terdiri dari pendapatan asli daerah yang ditargetkan Rp 2.013.361.421.322 dan pendapatan dana transfer direncanakan sebesar Rp 3.116.927.528.346.

Proses penyusunan Raperda tentang APBD Tahun 2023 diungkapkan Plt Bupati, telah diawali dengan penandatanganan berita acara kesepakatan KUA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD pada 15 November 2022. Atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, kepala perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan Raperda APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.

Plt Bupati juga menyebut dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. Sehingga Rancangan APBD 2023 telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang mendasarkan informasi resmi pada website Kementerian Keuangan Republik Indonesia perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023.

Rancangan APBD 2023 tetap memperhatikan prioritas program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan, mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

RAPBD Tahun 2023 ini juga disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional terbaru, yaitu, Sistem Informasi Perangkat Daerah ( SIPD ) sebagaimana diamanatkan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.(PojokPapua.id)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait