TIMIKA, pojokpapua.id – Sejalan dengan reformasi birokrasi yang mengamanatkan perlunya tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien maka Pemerintah Kabupaten Mimika mulai memanfaatkan teknologi informasi berbasis digital dalam birokrasi. Sekaligus sebagai implementasi dari smart government sebagai bagian dari smart city.
Selain beberapa layanan pemerintahan yang sudah berbasis digital, Pemkab Mimika juga bakal mulai menggunakan tanda tangan elektronik dalam hal administrasi. Sebagai langkah awal, Pemkab Mimika melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Balai Sertifikat Elektronik memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan digelar Selasa (16/5/2023) di Hotel Cenderawasih 66 Timika.
Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Petrus Lewa Koten mengatakan pemanfaatan sertifikat elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan privasi, dimana nantinya seluruh tanda tangan akan ditandatangani secara elektronik. Hal ini untuk memudahkan proses percepatan layanan administrasi.
Selain itu, sertifikat elektronik juga bermanfaat secara efisiensi dan praktis dalam penggunaannya serta terjamin dan dilindungi kerahasiaannya. Disamping juga, hemat biaya dan tentunya mengurangi penggunaan kertas (eco-friendly).
Untuk itu dikatakan Petrus, dengan perkembangan era saat ini, kualitas layanan pemerintahan juga perlu secara terus menerus ditingkatkan, sehingga pada akhirnya nanti, akan berpengaruh pada peningkatan kualitas layanan yang lebih baik kepada masyarakat. OPD juga dapat meningkatkan prestasi dan kinerja karena dalam implementasinya penerapan tanda tangan elektronik dapat memperpendek birokrasi dan mampu meningkatkan citra positif terkait prosedur pelayanan dalam pemerintahan yang baik, berlangsung secara lebih cepat, efektif dan efisien.
Dengan menerapkan sertifikat elektronik maka instansi mampu mewujudkan efisiensi di berbagai layanan pemerintahan. Salah satu contohnya adalah pejabat pemerintah pada instansi terkait dapat memberikan persetujuan dan validasi melalui tanda tangan elektronik tanpa terbatas ruang dan waktu. “Jadi pimpinan OPD mau dimanapun bisa tanda tangan tanpa harus bertemu langsung dengan staf,” ujarnya.
Dengan demikian dikatakan Petrus, akan ada penyederhanaan alur proses bisnis dan efisiensi karena pejabat dapat memberikan persetujuan melalui tanda tangan elektronik dari mana saja. Tidak hanya itu, manfaat dari penerapan sertifikat elektronik juga mampu menekan anggaran yang dikeluarkan oleh instansi. Serta tentunya dapat mendukung green office karena tidak perlu menghabiskan kertas.
Penerapan ini didukung oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sebagai instansi penyelenggara sertifikat elektronik di Indonesia yang merupakan unit pelaksana teknis dari Badan Siber Dan Sandi Negara (bssn) untuk melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi elektronik guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Penyelenggaraan sertifikasi elektronik yang dimaksud meliputi penerbitan, pembaruan, pencabutan, serta pengelolaan sistem sertifikasi elektronik.
Penerapan sertifikat elektronik ini antara lain untuk tanda tangan elektronik yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi.“Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sama dengan tanda tangan manual,” tegas Petrus.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More