TIMIKA, pojokpapua.id – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika bukan saja narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan tembakau sintetis. Melainkan saat ini Kabupaten Mimika juga, sudah menjadi sasaran peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif mengungkapkan bahwa pada Bulan Agustus lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah butir narkotika jenis pil ekstasi tanpa pemilik.
Dimana kata Kasat Resnakoba, barang haram tersebut diamankan di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kota Timika.
“Barang itu di kirim dari Jakarta tapi sampai di Timika, rupanya informasinya sudah bocor makanya tidak ada yang datang mengambil barang itu di jasa pengiriman,”jelas Iptu Andi Sudirman yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/9/2023).
Kemudian ia menjelaskan, setelah menerima laporan terkait adanya paket pengiriman yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi, pihaknya langsung mengamankan barang haram tersebut.
“Bersifat temuan karena pemiliknya tidak datang mengambil, makanya kita amankan untuk penyelidikan,”ungkap Kasat Resnarkoba.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Mimika untuk lebih waspada, dan selalu mendukung pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, agar tidak salah dalam pergaulan,”imbau Iptu Andi Sudirman.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More