TIMIKA, pojokpapua.id – Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, SIP MSi telah mengeluarkan diskresi dengan persetujuan DPRD Mimika untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga terutama pengusaha asli Papua mendahului APBD Perubahan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Mallisa yang ditemui Senin (21/8/2023) mengatakan total utang Pemkab Mimika kepada pihak ketiga mencapai Rp 111 miliar. Dari total utang itu, baru sekitar Rp 70 miliar atau 70 persen yang terbayarkan sejak adanya kebijakan pembayaran.
Diungkapkan Marthen, OPD yang paling banyak berutang adalah Dinas PUPR yang nilainya mencapai Rp 106 miliar. Sementara OPD lain ada di kisaran Rp 1 miliar, ada juga yang Rp 6 miliar.
Ia kembali menjelaskan bahwa penyebab timbulnya utang karena keterlambatan dari pihak ketiga mengajukan permintaan pembayaran. “Mereka kan kadang-kadang tidak mau mengajukan permintaan uang muka misalnya pekerjaan kecil, alasannya nanti akhir tahun ditagih,” jelasnya.
Akibatnya lanjut Marthen, semua tagihan menumpuk di akhir tahun. Seperti halnya akhir Tahun 2022 dimana tanggal 30 dan 31 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu dimana bank tidak bisa lagi melakukan transaksi. Sementara masih ada OPD yang bahkan baru mengajukan SPM pada tanggal 30 Desember.
Akhirnya, kegiatan yang tidak bisa terbayarkan diakui sebagai utang. Itu ditandai dengan kontrak, kemudian progres pekerjaan yang dinyatakan sudah selesai. Makanya dalam pembayaran utang, dilakukan validasi ulang oleh Inspektorat untuk memastikan pekerjaan sudah selesai atau belum.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More