TIMIKA | Pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah akan memulai libur perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada hari Kamis, 23 Desember 2022.
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, libur pegawai Pemkab Mimika dimulai besok 23 Desember 2022 sesuai surat edaran Gubernur Provinsi Papua Tengah.
Dalam edaran itu, hari libur perayaan natal ditentukan 23-28 Desember, kembali masuk atau berkantor di tanggal 29 Desember 2022.
Selanjutnya pada 31 Desember pegawai kembali diliburkan dalam rangka perayaan tahun baru, dan kembali masuk normal pada 5 Januari 2023.
Plt Bupati mengingatkan kepada seluruh pegawai Pemkab Mimika agar di tanggal 5 Januari 2023, seluruh pegawai sudah masuk berkantor.
Sebab, kata PLt Bupati, pada tanggal itu dirinya akan memimpin apel kemudian melakukan pemeriksaan. Jika nanti ada pegawai yang tidak mengikuti apel atau belum masuk kantor, maka Ia menegaskan bahwa akan ada resiko begi pegawai yang bersangkutan.
“Jadi saya harap kepada seluruh pegawai pemerintah terutama. Jadi tanggal 5 Januari 2023 masuk semua, kita apel, saya periksa,” kata Johannes Rettob yang diwawancara usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Lilin 2022 di halaman Gedung Eme Neme Yauware, Rabu (22/12/2022).
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Usai Libur, Plt Bupati Mimika Akan Periksa Kehadiran Pegawai 5 Januari 2023