TIMIKA, pojokpapua.id – Perusahaan yang beroperasi di Mimika mulai Januari 2023 ini wajib menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah bersama dewan pengupahan serta perwakilan serikat pekerja sebesar Rp 4.423.605.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika, Paulus Yanengga yang ditemui Rabu (25/1/2023) mengungkapkan UMK Mimika mengalami kenaikan 9,15 persen atau senilai Rp 370.829 dari sebelumnya Rp 4.052.776. “Di seluruh Papua, Mimika yang tertinggi,” katanya.
Paulus menyatakan, sejauh ini tidak ada perusahaan yang merasa keberatan dan mengajukan penangguhan. Itu menandakan bahwa perusahaan di Mimika sudah menyatakan persetujuan dan harus menerapkan upah baru kepada seluruh pekerjanya. Apalagi dalam penetapan tidak dilakukan sepihak tapi juga melibatkan perwakilan pengusaha dalam hal ini APINDO.
Ia juga menguraikan, UMK adalah standar gaji yang wajib diterima oleh pekerja. Itu mencakup upah pokok ditambah tunjangan tetap. Seperti tunjangan istri, tunjangan anak atau tunjangan yang tetap dibayarkan meski pekerja tidak bekerja. Ditegaskannya, tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak masuk dalam komponen UMK.
Paulus mengakui selama ini meski UMK sudah mengalami beberapa kali kenaikan namun masih banyak badan usaha di Mimika yang belum membayar gaji karyawan sesuai UMK. Terutama toko, supermarket, restoran dan lainnya. Tapi ia juga menyatakan, pekerja tidak berani mengajukan keberatan karena takut kehilangan pekerjaan.
Untuk itu ia meminta pekerja harus memperhatikan hak-haknya sebelumnya memulai bekerja. Seperti tandatangan kontrak sebagai pegangan yang mengatur hak dan kewajiban baik pemberi kerja maupun pekerja.
Meski belum mendapat persetujuan dari Gubernur, namun ia menegaskan UMK Tahun 2023 yang sudah ditetapkan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan. Kalaupun ada perusahaan yang masih menunggu SK resmi dari Gubernur dan masih menggunakan UMK Tahun 2022 maka, saat ada SK Gubernur kekurangan bayar harus dirapel. “Ada sanksi administrasi dan pidana kalau tidak sesuai UMK,” terangnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More