TIMIKA, pojokpapua.id – Dalam kurun waktu tujuh bulan terhitung sejak Bulan Januari hingga Juli 2023, jajaran Sat Resnarkoba Polres Mimika telah mengungkap 15 kasus kepemilikan Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan dari 15 kasus itu, terdapat 25 orang tersangka dengan rincian 21 orang adalah laki-laki dan 4 orang merupakan perempuan. “Dari 15 kasus itu diantaranya 2 kasus ganja, 3 kasus miras, dan sisanya itu sabu-sabu,”kata Kasat Narkoba di Mapolres Mimika pada Senin (7/82023).
Menurutnya dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan bisnis haram itu karen faktor ekonomi.
“Jawaban mereka rata-rata faktor ekonomi tapi itu bukan alasan, kita tetap proses hukum,”jelas Iptu Andi.
Bahkan kata Kasat Narkoba bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan, Kota Timika termasuk salah satu kota yang tingkat peredaran narkotika cukup tinggi. “Karena dari analisa saya, Timika ini termasuk salah satu pasaran yang enak dan empuk untuk para pengedar narkoba,”ungkap Iptu Andi.
Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga Kabupaten Mimika, agar bebas dari Narkotika. “Kami imbau agar jangan pakai-pakai narkoba, karena tidak ada untungnya juga. Untuk apa kenikmatan sesaat, yang pada akhirnya menderita seumur hidup,”pungkasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More