TIMIKA – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mimika gencar menggaungkan pencegahan perkawinan anak (CEPAK) melalui sosialisasi yang dilakukan selama dua hari di dua sekolah yang berbeda. Kamis (10/11/2022) di SMA YPPK Tiga Raja dan hari kedua, Jumat (11/11/2022) di SMA Negeri 5 Sentra Pendidikan.
Sekretaris Umum TP-PKK Kabupaten Mimika Ny Leentje Paiman mengatakan hal tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi penerus bangsa agar tidak terpengaruh pada pergaulan bebas.
“Kita peduli dengan generasi penerus bangsa karena kita adalah ibu-ibu. Ade-ade adalah masa depan bangsa, ketika di usia remaja kalian salah melangkah maka hancurlah masa depan. Tetapi ketika kalian pertaruhkan masa depan dijalan sesuai koridor, maka percayalah masa depan kalian luar biasa. Kalian bisa menjadi bupati, wakil bupati, menteri dan kepala sekolah,” katanya.
Menurutnya, pendidikan tidak hanya didapat dalam lingkungan keluarga tapi juga di sekolah. “Melalui tangan guru dan kepala sekolah kalian dididik dengan baik. Memang orang tua mendidik sejak dalam kandungan tetapi ketika kita sudah di usia sekolah, orang tua menitipkan di sekolah jangan lupakan jasa guru,” imbuhnya.
Ia menjelaskan sosialisasi ini perlu untuk dilaksanakan agar para generasi muda juga bijaksana menggunakan media sosial sehingga tidak terjebak pergaulan yang sudah sangat bebas. “Melalui sosialisasi ini kalian bisa mencegah pernikahan usia dini. Semoga dapat bermanfaat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 5 Sentra Pendidikan, Yohanes Napan mengucapkan terima kasih karena untuk pertama kali sekolahnya mendapatkan sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak. “Terima kasih atas kunjungannya, semoga ini bukan kunjungan yang pertama dan terakhir. Kami berharap materi sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi anak-anak kami untuk bisa menjadi generasi yang berhasil,” paparnya.
Sosialisasi ini menghadirkan nara sumber Ketua Ikatan Dokter Indonesia di Mimika yakni dr Leonard Pardede, SpOG. Dalam pemaparannya ia mengatakan dalam mencapai cita-cita sebagai seorang pelajar harus mau berusaha untuk belajar dan bekerja keras.
Berdasarkan UU No 23 tahun 2002, yang dikategorikan anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jumlah anak Indonesia pada tahun 2018 mencapai 79,5 juta orang atau 30,1 persen dari total penduduk Indonesia. “UU saat ini yang dizinkan oleh pemerintah usia untuk menikah adalah 19 tahun. Kalau ada anak usia 18 tahun hamil maka dia harus berhenti sekolah dan harus melahirkan,” tuturnya.
dr Leo mengungkapkan, perempuan merupakan pihak yang paling terdampak dari perkawinan dini. Selain harus menghentikan pendidikan, apabila mengalami kehamilan di suai 10-14 tahun maka, perempuan berisiko meninggal dunia.
Dampak dari perkawinan dini juga adalah kemiskinan. “Usaha pencegahannya dapat dilakukan seperti jangan pacaran di usia sekolah, melakukan kegiatan positif, capai cita-cita dan ikuti perintah orang tua,” tutupnya(*)
Sumber: Pojok Papua Read More