TIMIKA | Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan sosialiasi, koordinasi dan pelatihan kepada personel Taruna Siaga Bencana (Tagana) Mimika.
Ketua Panitia kegiatan dalam laporannya yang disampaikan oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sosial Dinsos Mimika Drs. Anwar Kadir dalam penyampaiannya mengatakan tujuan kegiatan digelar agar peserta dapat menambah pengetahuan tentang dan memahami sifat bencana, tipe bencana, bahaya dan kerusakan akibat bencana serta bagaimana cara mitigasinya.
“Harapannya peserta dapat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan saat bencana maupun pasca bencana,” ucapnya saat menyampaikan laporan nya dalam kegiatan yang digelar di salah satu hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua Tengah, Rabu (26/7/2023).
Peserta kegiatan ini terdiri dari anggota Tagana, personel BPBD dan staf Dinas Sosial kabupaten Mimika, berjumlah 40 orang.
Plt Kepala Dinsos Mimika Andarias Nauw saat ditemui di sela kegiatan menjelaskan, Tagana merupakan tim siaga di kabupaten yang direkrut oleh Kementerian Sosial untuk diperbantukan ke seluruh kabupaten di Indonesia.
Anggota Tagana di Mimika menurut Surat Keputusan (SK) berjumlah 50 orang.
“Jadi tugas utama mereka adalah tim siaga di kabupaten untuk mengantisipasi bencana yang terjadi di kabupaten, bencana itu dalam bentuk bencana alam bisa, kebakaran, dan bencana lain yang terjadi,” ungkapnya.
Jika ada bencana alam yang terjadi, misalnya kebakaran, tugas Tagana adalah melakukam pencatatan atau inventarisir situasi di lokasi kejadian, setelah dilakukan pemadaman atau penanganan awal kebencanaan oleh Tim pemadam kebakaran.
“Jadi pendataan berapa banyak korban, terus berapa banyak kerugian material seperti apa,” jelasnya.
Selain melakukan pendataan Tagana juga bertugas untuk menyiapkan tenda, dan mendirikan dapur umum bagi masyarakat yang terdampak bencana.
“Selain itu kita juga akan siapkan bantuan logistik dan lain sebagainya, tim Tagana yang harus drop di lapangan, mwngatur situasi, membuat dapur umum, jadi itu tugas dari Tagana,” paparnya.
Durasi waktu penanganan bencana oleh Tagana atau situasi tanggap darurat berlangsung selama tiga hari.
Sementara itu, Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Assisten III Setda Mimika Hendriette Tandiono mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana tidak hanya berkaitan pada hanya tentang tanggap darurat, tetapi juga mencakup pra bencana, dan pasca bencana.
“Dalam undang-undang itu secara jelas menyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” jelasnya.
Ia melanjutkan, bencana alam dapat terjadi kapan dan di mana saja, sehingga diperlukan mitigasi supaya dapat mengurangi dampaknya.
Kepala Bidang Sumber Daya Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Recky Sambow selaku narasumber menyampaikan materi yang disampaikan dalam kegiatan adalah mengenai pemindahan korban bencana, atau evakuasi korban.
“Ada beberapa teknik evakuasi, atau pemindahan korban, salah satunya dari tempat yang dianggap rawan ke tempat aman,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tim Tagana Mimika Dilatih Pahami Sifat, Tipe dan Akibat Bencana