Tiga Tersangka Pemilik Narkoba Diserahkan ke Kejaksaan

TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan 3 tersangka kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja berinisial RM alias Andi, MRA alias Eki, WRW alias Embo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, pada Rabu (1/2/2023).

Penyerahan para tersangka bersama barang bukti itu, setelah penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima surat P21 dari Kejari Mimika yang menyatakan berkas perkara para tersangka ini telah lengkap.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH mengatakan untuk tersangka RM alias Andi diamankan pihak kepolisian di Bandara Mozes Kilangin bersama tersangka MRA alias Eki pada Bulan Oktober Tahun 2022 lalu. Dimana tersangka RM diamankan bersama dengan barang bukti 49 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja seberat 658,05 gram.

Yang dalam proses penyidikannya Kasat merincikan, 1 gram disisihkan untuk pengujian di laboratoris. Kemudian 9,94 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan. Lalu 647,11 gram disisihkan untuk pemusnahan.

Berikut 1 karton bekas mie sedaap sebagai pembungkus paket, 1 buah celana panjang warna biru sebagai pembungkus paket, dan 1 buah boarding pass dari salah satu maskapai penerbangan.

Selanjutnya kata Kasat Resnarkoba bahwa untuk tersangka MRA alias Eki, diamankan bersama barang bukti 1 buah handphone merk iPhone 7 plus warna pink. Kemudian 1 unit mobil Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi AB 1601 MY, bersama kunci kontaknya.

Sementara untuk tersangka WFW alias Embo sendiri diamankan di lokasi berbeda, yakni di Jalan Rajawali, SP1 pada Bulan November Tahun 2022 lalu. Dia diamankan bersama barang bukti, 1 plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis ganja. Kemudian 1 unit handphone merk Vivo 1820 warna hitam, dan 1 buah tas noken warna coklat. “Karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka kita wajib serahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,”kata Resnarkoba.

Ketiga tersangka itu, dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait