TIMIKA – Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika telah menyerahkan 3 tersangka kasus kepemilikan amunisi ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Timika pada Rabu (7/12/2022).
Penyerahan ketiga tersangka masing-masing berinisial MN alias Meki alias Nokia, BK alias Botak, dan YA alias Yanto ke Kejari Mimika itu berdasarkan surat dari Kejari Mimika Nomor : B-1107/R1.16/Eku.1/12/2022, Tanggal 05 Desember 2022.
Kemudian Surat Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : B-1108/R1.16/Eku.1/12/2022, Tanggal 05 Desember 2022, yang menyatakan bahwa berkas ketiga tersangka telah lengkap (P21).
Sehingga penyidik Sat Reskrim Polres Mimika, wajib menyerahkan para tersangka ke Kejari Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka diserahkan bersama barang bukti, yang di terima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH.
Sementara itu, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK ketika ditemui wartawan, di Mapolsek Mimika Timur mengatakan bahwa ketiga tersangka sudah diserahkan ke Kejari Mimika. “Iya tadi kita sudah serahkan para tersangka ke kejaksaan,”kata Kapolres.
Ketiga tersangka diamankan pada Bulan September lalu. Ketiga tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti yakni1 buah tas samping warna hitam. Kemudian 2 buah kantong plastik warna hitam, 95 butir amunisi tajam, berwarna kuning bergaris hijau dengan caliber 5.56.
Selanjutnya 18 butir amunisi karet berwarna kuning bertuliskan PIN 7.62 TK, 9 buah besi rel amunisi bertuliskan PIN K50, 1 buah Handphone Vivo warna merah tipe 1820, 1 buah Handphone Nokia 105 warna hitam. Berikutnya 1 buah Handphone merk Samsung Galaxi A13 warna coklat, dan 1 buah Handphone Nokia 105 warna pink dan 1 pucuk senjata Airsoft Gun.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More