TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Reskrim Polres Mimika mengungkap praktik perjudian jenis togel di Jalan Poros SP 5 Timika pada Rabu (11/1/2023) malam.
Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, yang resah dengan adanya praktik perjudian. “Setelah mendapat informasi itu kami langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum mengamankan para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, Kamis (12/1/2023).
Kata Kasat, daripengungkapan itu, pihaknya telah mengamankan 3 orang dan sejumlah barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami mengamankan 3 orang yakni ME alias I yang berperan mencatat nomor togel di kupon dan secara online. Kemudian ES menyediakan alat transaksi ATM, dan AV mencatat nomor togel di kupon,”jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni uang tunai Rp 5.451.000, kemudian 6 buah kupon togel berisi penasangan, 12 buah kupon kosong. Lalu 3 buah pena merk Snowman V-1, dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, 3 buah handphone, 1 buah kartu ATM, serta 1 buah pisau Cater warna hijau.
Kasus tindak pidana perjudian ini, kini ditangani Sat Reskrim Polres Mimika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More