Tiga OPD Tidak Input Data, SPM Mimika di Kemendagri Nihil

TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai pilot project penerapan Standar Pelayanan Miminal (SPM) di Papua. Namun dalam pelaporan triwulan pertama di Tahun 2023, catatan SPM Kabupaten Mimika di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih hitam atau nihil.

Hal ini disebabkan, adanya tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menginput data. Tiga OPD tersebut yakni Perumahan Rayat, Sosial dan Pekerjaan Umum. Pemkab Mimika pun berkomitmen memperbaiki catatan tersebut di trwiulan kedua yang sementara dalam proses penginputan.

Ada enam bidang atau OPD yang masuk dalam penilaian SPM yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantib dan sosial.

Komitmen itu disepakati dalam rapat evaluasi capaian penerapan SPM triwulan I yang digelar Kamis (22/6/2023) di kantor Bappeda. Rapat dipimpin oleh Kasubid Inovasi Investasi dan Teknolgi Bappeda Mimika, Apulus Ubruange.

Apulus mengungkapkan, Bappeda sudah berkomitmen bahwa kegiatan yang menjadi SPM akan diprioritaskan dalam penganggaran karena memang rencana aksi sudah disusun dan tinggal diimplementasikan kemudian dilaporkan.

Jadi ia menekankan agar dalam menyusun rencana kerja, OPD harus memprioritaskan kegiatan SPM dengan memanfaatkan pagu dana yang dialokasikan oleh tim anggaran pemerintah daerah. “Harus jadi prioritas mulai Tahun 2024 karena penyusunan renja sangat konsen untuk itu,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan itu, Apulus berharap OPD bisa menginput data karena direkam langsung oleh pemerintah pusat. Ini juga akan menjadi salah satu indikator penilaian bagi Pemkab Mimika apakah program dan kegiatan benar-benar diarahkan untuk pelayanan yang menjadi SPM.

Sekretaris Tim Penyusun Rencana Aksi SPM Pemkab Mimika, Litadores berharap data terkait capaian SPM di triwulan kedua di Tahun 2023 bisa diinput. Masa penginputan diberikan sampai 5 Juli 2023. Menurutnya, cukup mudah bagi OPD menginput karena sudah ada rencana aksi yang bahkan sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait