Tidak Wajib Tapi Calon Jamaah Haji Tetap Diimbau Vaksin Meningitis

TIMIKA, pojokpapua.id – Musim haji Tahun 2023 sudah dekat. Calon jamaah haji tidak lagi diwajibkan untuk menerima suntikan vaksin meningitis. Hal ini sesuai keputusan Kementerian Agama dalam Surat Edaran Nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022.

Namun, guna mencegah penyebaran penyakit meningitis, pemerintah melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Biak tetap mengimbau calon jamaah haji dari Kabupaten Mimika untuk menerima vaksin meningitis.

Kepala KKP Kelas III Biak, Herman Nugraha, Kamis (9/3/2023) mengatakan mengenai surat edaran tidak diwajibkanya lagi vaksin meningitis, hal ini juga sesuai dengan kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi.

Walaupun sudah tidak mewajibkan, namun pemerintah tetap mengimbau dan mendorong agar calon jamaah haji tetap menerima vaksin meningitis. Hal ini tetap dilakukan mengingat penyakit meningitis cukup berbahaya.

“Kita akan memberikan edukasi bahwa jamaah haji atau umroh. Mereka akan berkumpul di satu tempat dengan jamaah lainnya dari banyak negara, maka harus diproteksi dengan vaksin meningitis,”jelasnya.

Pada musim haji khususnya kata Herman, ribuan jamaah dari seluruh dunia akan berada satu tempat di kota Madinah dan Makkah, termasuk jamaah dari Afrika yang menjadi tempat tersebarnya meningitis. Maka, untuk mencegah penyakit meningitis ini merebak kepada calon jamaah haji dari Indonesia, maka vaksin meningitis dipandang perlu tetap dilakukan.

Adapun keputusan apakah tetap mau vaksin meningitis atau tidak lanjutnya, keputusan ini tetap dikembalikan kepada kesediaan calon jamaah haji maupun umroh.

“Kembali ke jamaahnya apakah tetap ingin kembali ke Tanah Air dengan keadaan sehat atau tidak, jadi kami himbau tetap vaksin meningitis,” katanya.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait