Tidak Aktif Bertugas, Satu Anggota Polres Mimika Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Upacara PTDH satu anggota Polres Mimika (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Lantaran tidak aktif menjalankan tugas, satu anggota Polres Mimika berpangkat Brigpol diberhentikan dengan tidak hormat.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polres berinisial SPB ini dilaksanakan di lapangan upacara Mapolres Mimika di Mile 32, Jalan Agimuga, Mimika, Papua Tengah, Senin (27/2/2023), berdasarkan Putusan Kapolda Papua nomor keputusan /2/1/2023, tanggal 19 Januari 2023.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra dalam amanatnya menyampaikan bahwa upacara PTDH dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan institusi Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa Punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.

“Berat dan sedih menggelar upacara PTDH ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi berimbas kepada keluarga besarnya. Namun hal ini tetap harus dilakukan setelah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku,” ungkap AKBP Putra.

Diimbau juga kepada seluruh personel Polres Mimika agar terus menjaga keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai rasa syukur atas nikmat yang diberikan. Juga terus meningkatkan kedisiplinan, baik pribadi maupun instansi serta selalu menghindari tingkah laku, tutur kata, sikap yang arogansi, individualisme dan apatis, sehingga dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.

“Para perwira hendaknya menjadi contoh bagi anggotanya dan melakukan pembinaan terus menerus. Harus bisa menegur, mengingatkan dan menasihati anggotanya apabila melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Wartawan : Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait