Tersangka Pembunuhan Sadis Juga Residivis di Sentani Timur Ditangkap Polisi

TIMIKA | Seorang pelaku kasus pembunuhan sadis berinisial YH (35) berhasil ditangkap petugas Polsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Penangkapan YH pada Rabu malam, 22 Juni 2022 di Danau Sentani (Telaga Maya), Distrik Sentani Timur berkat bantuan masyarakat.

YH yang juga merupakan residivis kasus pembunuhan, ditangkap atas perbuatannya pada 19 Mei 2022 di Wafenambhele, Kampung Nendali. Saat itu YH diduga membunuh seorang perempuan berinisial NY (27) secara sadis, bahkan secara bejat YH sempat melakukan perbuatan cabul sebelum korban meninggal dunia.

Kapolsek Sentani Timur, Iptu Dr. Yohan Ongge yang didampingi Wakapolsek, Iptu Iwan, menggelar konferensi pers di Aula Mapolsek Sentani Timur terkait kasus ini, Jumat (24/6/2022).

Polres Jayapura dalam keterangan Persnya menjelaskan YH mengakhiri pelariannya setelah sebulan lamanya dalam pengejaran pihak kepolisian.

YH yang berstatus tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana yang telah Ia dilakukan.

Dalam keterangan Kapolsek Sentani Timur, Iptu Dr. Yohan Ongge, usai korban dibunuh, tersangka meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP). Tiga hari kemudian tepatnya pada Sabtu, 21 Mei 2022, jasad korban ditemukan.

Kapolsek membeberkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka YH.

Berawal ketika tersangka dengan beberapa rekannya mengkonsumsi minuman keras berolkohol di dekat Kantor SAR Hawai Sentani. Selanjutnya, tersangka bersama seorang saksi menggunakan sepeda motor menuju Pasar Lama Sentani, disitulah tersangka menemukan korban yang sedang berdiri di area Pasar Lama.

Tersangka lalu berkomunikasi dengan korban dan mengajak jalan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga dengan rekan tersangka (saksi). Mereka kemudian membeli minuman beralkohol lalu pergi melewati jalan Komba menuju Dapur Papua.

Sesampai di pertigaan Dapur Papua, saksi menurunkan tersangka dan korban di pinggir jalan. Tersangka dan saksi kemudian berjalan menuju TKP yang tidak jauh dari pertigaan jalan Dapur Papua. Keduanya lalu mengonsumsi minuman beralkohol yang sudah dibeli.

Saat itu korban sempat meminta tersangka untuk mengantarnya kembali ke Pasar Lama. Karena lokasi pasar jauh dan tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol, tersangka tidak mau mengantar korban, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung tersangka menggunakan alat tajam menusuk korban dua kali.

Tidak sampai disitu, tersangka kembali menusuk kedua paha korban sebanyak 20 kali yang menyebabkan korban lemas dan jatuh terkapar. Saat itu juga korban melakukan perbuatan bejatnya mulai membuka baju korban, merobek, hingga korban dalam keadaan bugil. Lalu melakukan perbuatan bejat hingga memasukkan batu kerikil ke bagian sensitif korban. Perbuatan itu membuat korban menjerit kesakitan.

“Karena menjerit, pelaku kembali mengambil sebuah kayu memukul korban kurang lebih 10 kali,” ungkap Kapolsek.

Melihat korban tidak sadarkan diri dan banyak mengeluarkan darah, YH yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini pergi meninggalkan korban dengan menumpangi kendaraan yang melintas disekitar TKP.

YH merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017 silam di Kleoublouw, Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur. Karena merupakan residivis dalam kasus yang sama, YH dianggap tak segan untuk menghabisi nyawa korbannya.

Dalam proses penangkapannya, YH berkali-kali lolos dari kejaran Polisi yang dibantu masyarakat, dengan menceburkan diri ke danau dan berlari menuju gunung di dekat rumah makan Yougwa hingga ke arah Telaga Maya lalu bersembunyi di danau.

Karena itu Kapolsek menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat setempat yang sudah membantu menangkap tersangka YH.

“Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Sentani Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji yang dilakukannya,” ujar Kapolsek Yohan.

Atas perbuatannya, Kapolsek mengatakan tersangka YH terancam hukuman penjara hingga maksimal 28 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP ancaman 12 tahun penjara, dan subsider Pasal 351 ayat (3) yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

“Serta subsider Pasal 291 ayat (1) yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, tentang pencabulan orang tidak berdaya,” pungkas Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Tersangka Pembunuhan Sadis Juga Residivis di Sentani Timur Ditangkap Polisi

Pos terkait