yang dijadikan lapangan aeromodeling
saat melapor ke pihak Kejari.
(Foto: Istimewa)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima 11 orang warga pada Kamis (13/6/2022). Dari 11 orang itu delapan diantaranya merupakan pemilik lahan yang telah ditimbun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk dijadikan lapangan aeromodeling yang digunakan saat PON XX Papua Tahun 2021 lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo kepada Salam Papua via pesan WhastApp menyampaikan Tim Gabungan Intel, dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang sebagai pemilik lahan tersebut.
Pihak Kejari Mimika juga telah melakukan pendalaman karena sebelumnya telah menerima laporan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Nomor : AT.01.01/1059-91/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa panitia telah mengadakan tanah seluas 12,5 hektar untuk venue PON XX di Jalan SP 2-SP 5 Kampung Ninabua, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Pengadaannya telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 jo, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021.
Proses pengadaan tanah telah dimulai dari tahapan perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, konsultasi publik dan tahap pelaksanaan, namun hingga saat ini warga yang sudah menyerahkan sertifikat asli tanpa diberikan tanda terima tidak dibayar. Malah diduga ada klaim pihak lain dan bermaksud membeli tanah dengan harga murah kepada warga. Hal ini juga sesuai penuturan warga dihadapkan tim jaksa.
“Yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi alasan pembatalan ganti rugi kepada warga atau pihak yang berhak, secara hukum hak masyarakat yang berada di lokasi pengadaan tanah wajib dibayar. Karena Pemkab telah menggunakan tanah milik warga dengan cara menimbun tanah yang diatasnya ada tanaman milik warga. Bahkan telah membangun di atas tanah warga sebelum ada pembayaran ganti rugi kepada yang berhak,” ungkap Kajari.
Ia menyebutkan apabila ada indikasi penundaan pembayaran ganti rugi kepada warga yang berhak karena adanya kesengajaan praktek mafia tanah sehingga Pemkab dan warga yang akan dirugikan, maka akan beralih ke ranah tindak pidana korupsi.
“Untuk itu saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Kejari Mimika,” pungkasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina