TIMIKA, pojokpapua.id – Akibat terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor), tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika terancam diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat. Proses pemberhentian sudah dilakukan salah satunya pemblokiran secara administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mmika, Drs Ananias Faot pada Kamis (15/6/2023) mengatakan dari data ada sekitar 200 ASN yang melanggar disiplin kepegawaian,namun yang masuk dalam kategori pelanggaran berat adalah yang tersandung kasus korupsi. “Ada tujuh teman kita yang terlibat kasus tipikor dan sedang dalam proses pemberhentian tidak hormat,” ujarnya.
Menurut Ananias, ada banyak ASN yang saat ini sedang diblokir secara administrasi kepegawaian oleh Pemerintah Pusat. Namun yang diusulkan adalah yang tersangkut kasus korupsi. BKN sudah mengeluarkan perintah dan BKPSDM sudah mengajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati atau Wakil Bupati untuk mengeluarkan SK pemberhentian tidak hormat.
“Kita belum mendapatkan perintah langsung, kalau beliau perintahkan langsung proses, kita tetap proses SK pemberhentian langsung tidak hormat,” jelasnya.
Ananias juga menambahkan, dari 200 ASN yang dikenakan sanksi disiplin ada juga diantaranya yang masih berstatus CPNS yang sejak dinyatakan lulus tidak diketahui keberadannya.
“Jadi dia sudah daftar CPNS beberapa tahun lalu, hanya CPNS saja di situ, ketentuanya dalam satu tahun kemudian sudah mengusul untuk PNS, tapi tidak, CPNS terus, ada yang kita tidak tau keberadaanya, ini yang sedang kita verifikasi satu per satu, ini yang kita akan laporkan BKN, bupati, apakah diberhentikan dengan dasar tidak hormat, dari data kita kurang lebih 4600 pegawai, sekitar 200 yang tidak terdaftar secara valid,” ujarnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More