Terbukti Terlibat Mutilasi, Tiga Warga Sipil Divonis Penjara Seumur Hidup

Satu Pelaku Divonis 18 Tahun Penjara

TIMIKA, pojokpapua.id – Sejak digulirkan mulaj 26 Januari 2023, sidang kasus pembunuhan dan mutilasi empat orang warga asal Nduga yang dilakukan oleh empat warga sipil bersama enam oknum anggota TNI telah sampai pada pembacaan putusan.

Empat pelaku dari sipil yakni Roy Marthen Howay, Andre Pujianto Lee, Dul Umam dan Rafles Lakasa. Sementara pelaku dari anggota TNI AD yakni Mayor Inf Hermanto Fransiskus Dakhi, Kapten Dominggus Kainama, Praka Pargo Rumbouw, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Pratu Risky Oktav Muliawan.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Timika dalam sidang yang digelar Selasa (6/6/2023), tiga pelaku yakni Roy Marthen Howay, Andre Pujianto Lee alias Jack dan Dul Umam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Rafles Lakasa divonis hukuman 18 tahun penjara.

Para terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan dengan rencana terlebihi dahulu merampas nyawa orang lain”.

Akibat perbuatan para terdakwa yang dilakukan pada 22 Agustus 2022 lalu di Jalan Budi Utomo Timika mengakibatkan empat warga asal Nduga yakni Irian Nirigi, Arnold Lokbere, Lameniol Nirigi dan Atis Tini meninggal dunia bahkan dibunuh dengan cara keji dan tidak manusiawi.

Sidang dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Ketua Majelis Hakim dan Riyan Ardy Pratama serta Muh Irsyad Hasyim. Febiana Wilma Sorbu selaku Jaksa Penuntut Umum juga hadir mendengar putusan. Begitu pula Roy sebagai terdakwa turut hadir didampingi penasehat hukumnya Frengky Kambu.

Puluhan keluarga korban bersama penasehat hukum juga hadir menyaksikan jalannya persidangan. Sidang berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari 100 personel TNI dan Polri yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan.

Majelis Hakim dalam putusannya membacakan sejumlah pertimbangan pemberian vonis kepada para terdakwa. Majelis hakim menilai peran para terdakwa dalam kasus tersebut memenuhi unsur-unsur dakwaan.

Roy yang sidangnya digelar terpisah disebut terlibat sejak awal perencanaan. Roy adalah pelaku yang pertama kali mendapat informasi adanya warga dari Nduga yang akan membeli senjata api. Ia juga telah lama kenal dengan para korban bahkan pernah tinggal bersama.

Informasi itu kemudian disampaikan ke Andre Pujianto Lee alias Jack. Kemudian Jack meneruskan informasi itu kepada Kapten Dominggus Kainama. Dari informasi itu maka para pelaku menyusun rencana untuk melakukan transaksi. Awalnya direncanakan di SP 5 kemudian berubah ke Jalan Budi Utomo Ujung Timika. Saat perencanaan itu pula, para pelaku sepakat membuat senjata api palsu yang dirakit menggunakan besi di bengkel milik Jack.

Saat kejadian pada 22 Agustus 2022, Roy turut hadir di lokasi kejadian. Datang menggunakan motor miliknya serta membawa sebuah parang yang kemudian dipakai untuk menebas salah seorang korban hingga meninggal. Bahkan parang yang sama pula dipakai untuk memutilasi korban. Roy terlibat dalam setiap kejadian, mulai dari perencanaan, ikut membunuh dengan cara menebas korban sebanyak dua kali, ikut memutilasi, memasukkan jasad dalam karung, membuang jasad di sungai Pigapu hingga membakar mobil yang digunakan korban di Jalan Trans Nabire, Iwaka.

Begitu pula dengan Jack dan Dul Umam yang terlibat dari perencanaan, pembunuhan, mutilasi, pembuangan jasad korban, pembakaran mobil yang digunakan korban hingga pembagian uang hasil rampasan. Uang senilai Rp 250 juta yang dirampas dari korban dibagi-bagi kepada setiap pelaku. Roy, Jack dan Dul Umam yang hadir saat pembagian masing-masing mendapat Rp 22 juta.

Sejumlah barang bukti menguatkan dakwaan yang menjadi dasar hakim mengambil keputusan. Salah satunya, ditemukaannya sebuah video dalam percapakan via WA. Dalam video itu menunjukkan pelaku melakukan mutilasi yang dipastikan keasliannya oleh saksi ahli. Saksi-saksi juga dihadirkan.

Di lokasi kejadian juga didapati bercak darah di belakang sebuah rumah dekat musalah namun berupaya dikaburkan oleh pelaku dengan cara menyiram kopi. Sebutir amunisi juga ditemukan pemilik mobil yang disewa oleh pelaku.

Berbeda dengan Rafles Lakasa yang tidak hadir dalam perencanaan namun saat kejadian berada di lokasi dan membantu mengangkat jenazah salah satu korban ke dalam mobil. Setelah itu langsung meminta pulang ke rumahnya. Ia juga tidak ikut saat pembagian uang namun tetap menerima Rp 2 juta melalui Pratu Rahmat Amin Sese.

Rafles memang tidak banyak berperan. Namun majelis hakim tetap memberi hukuman berat berupa penjara 18 tahun karena Rafles ikut menerima uang Rp 2 juta. Kemudian tidak melapor ke pihak berwajib, tidak menyampaikan ke keluarga korban akan adanya kejadian tersebut.

Para terpidana yang sudah dijatuhi vonis melalui penasehat hukum masing-masing, masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap.

Menanggapi Gustaf Kawer sebagai penasehat hukum keluarga korban mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai sudah komprehensig dalam hal ini dakwaan dan fakta persidangan. Ada kesesuaian keterangan saksi, autopsi dan visum serta barang bukti.

Keluarga juga memberi apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum serta kepolisian yang sudah maksimal dalam mengawal persidangan tersebut. “Kami menilai putusan ini sudah sesuai dan jatuh pada putusan maksimal,” katanya.

Keluarga korban juga tidak merasa keberatan dengan vonis yang berbeda kepada Rafles, karena sesuai peran dan fakta persidangan tidak seperti pelaku lainnya yang terlibat sejak awal sampai akhir.

Gustaf berharap, para pelaku dan penasehat hukum bisa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Kalaupun banding, keluarga bersama penasehat hukum akan teta mengawal.

Hal yang sama disampaikan Pale Gwijangge, keluarga korban yang merasa puas dengan putusan tersebut. Adapun seharusnya adalah hukuman mati tapi oleh keluarga tetap mengedapkan hak asasi manusia meskipun pelaku telah melakukan perbuatan yang membuat empat keluarga meninggal dunia.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait