TIMIKA, pojokpapua.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Distrik Iwaka seluas 10 hektare lebih sudah digunakan 6 hektare lebih sehingga masih tersisa 3 hektare. Jika tidak ada program pengolahan sampah di hulu, maka diprediksi 4-5 tahun ke depan lokasi pembuangan sampah akan penuh.
Plt Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jeffri Deda, Rabu (6/9/2023) mengatakan ada beberapa program untuk mengantisipasi dan menekan lokasi TPA penuh mulai dilakukan oleh dinas. Melalui Peraturan Bupati Mimika (Perbup) Nomor 36 tentang kebijakan strategis pengolahan sampah dengan dua kegiatan yakni pengurangan dan pembatasan.
Untuk pembatasan, telah dikeluarkan regulasi untuk melarang orang menggunakan plastik sebagai wadah belanja di toko-toko, mall dan tempat perbelanjaan lainya. Pelarangan penggunaan plastik ini sebenarnya harus sudah dilaksanakan saat ini sebab sudah ditandatangani oleh bupati.
Yang ke dua adalah program pengurangan dengan pembuatan pupuk kompos dan pengolahan limbah sampah plastik.
“Itu cara-cara pengolahan sampah yang bisa kita lakukan, jadi dua hal itu yang bisa kita lakukan supaya menekan penggunaan lahan TPA itu sampai habis dalam jangka waktu yang lama,” jelas Jeffri.
Kata Jeffri, salah satu program untuk pengurangan sampah juga, pihaknya sudah mulai membangun Pusat Daur Ulang (PDU) sampah yang dimulai tahun ini. Pihaknya sudah mendatangkan tiga mesin yakni mesin ban berjalan, mesin pemotongan sampah dan mesin membakar sampah. “Kita baru lelang tahun ini, tahun depan baru bisa mulai,” ujar Jeffri.
Lanjutnya, beberapa program yang dilakukan oleh DLH dalam bentuk pengurangan dan pembatasan sampah ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah sehingga yang di buang di lokasi TPA tidak sebanyak-banyaknya sehingga cepat memenuhi lokasi pembuangan sampah.
“Ini harus dilakukan oleh dinas, Distrik, kelurahan dan masyarakat, pembatasan adalah regulasi, dan pengurangan dengan tindakan,” imbuhnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More