TIMIKA | Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah melakukan tahap I atau penyerahan berkas kasus pencurian berujung pembunuhan yang dialami Mita Tjapi, warga Jalan Serui Mekar, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penyerahan berkas oleh penyidik ke pihak Kejaksaan tersebut untuk diteliti, sebelum nantinya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
“Berkasnya sudah kita serahkan ke jaksa pekan lalu,” kata Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hobrouw, Rabu (15/3/2023).
Kapolsek mengatakan setelah nanti berkas sudah diteliti Jaksa dan ternyata belum lengkap, pihaknya komitmen akan melengkapi sesuai petunjuk Jaksa.
“Kami menunggu kapan pemberitahuan dari jaksa lengkap tidaknya berkas kami. Apabila dinyatakan lengkap, berarti nanti kami limpahkan barang bukti dan tersangkanya ke jaksa,” kata Kompol Saidah.
Kasus pencurian disertai pembunuhan ini terjadi pada 8 Februari 2023 dengan dua orang tersangkanya, NY dan RGJ.
Keduanya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama 3 hari, pada 11 Februari 2023.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penikaman terhadap korban adalah tersangka NY, sedangkan RGJ turut serta atau bersama-sama dalam melakukan aksi tindak pidana yang dimaksud.
Korbannya Mita Tjapi meninggal dunia di rumahnya lantaran mengalami luka tusuk menggunakan alat tajam pada sekujur tubuh yang dilakukan oleh tersangka NY.
Mirisnya, barang atau benda yang dicuri dari rumah korban hanya berupa dispenser, baju dan kain batik.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Sudah Tahap I, Berkas Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Serui Mekar Diteliti Jaksa