TIMIKA– Sat Reskrim Polres Mimika berhasil mengamankan seorang pelaku kasus jambret berinisial ZA (24). Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK saat menggelar press release di kantor Pelayanan Polres Mimika pada Sabtu (29/10/2022), menjelaskan bahwa pelaku ZA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus jambret dan pencurian kendaraan bermotor.
Ia mengatakan, tersangka ZA diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Mimika di Jalan Leo Mamiri pada Minggu (23/10/2022) lalu.
Kapolres membeberkan tersangka ZA dalam melakukan aksinya, seorang diri. “Modus tersangka, dia mengendarai sepeda motor seorang diri. Kemudian saat menemukan korban, dia melakukan aksinya disaat korban lengah,”ujarnya.
Bahkan menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka bahwa terhitung sejak Tahun 2021 hingga 2022, dia telah melakukan tindak pidana pencurian yakni jambret sebanyak 16 kali.
“Kalau dari pengakuan dia, hasil pencuriannya dia jual untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari pengakuan dia dulunya mendulang, cuma setelah dia lakukan aksi pencurian. Maka bisa di kategorikan sebagai profesi karena sudah enam belas kali, “jelas AKBP Gede Putra.
Selain mengamankan tersangka ZA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni 2 unit sepeda motor yang merupakan hasil pencurian. Kemudian handphone, dan 2 lembar kwitansi penjualan emas.
Akibat perbuatannya, tersangka ZA dipersangkakan Pasal 2362 KUHPidana, yang berbunyi ‘Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah’.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More