TIMIKA, pojokpapua.id – Kewenangan pendidikan menengah telah dilimpahkan kembali dari provinsi ke kabupaten. Termasuk para guru. Namun yang sudah dialihkan baru guru PNS sementara guru PPPK belum.
Situasi ini menjadikan status guru PPPK jadi tidak jelas atau digantung. Total ada 97 guru SMA, SMK dan SLB di Mimika yang belump dilimpahkan ke kabupaten. Mereka pun menemui Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte dan Kadis Pendidikan pada Senin (3/4/2023) mempertanyakan status dan nasib mereka.
Pasalnya, ketidakjelasan ini berdampak pada hak guru yang sejk Januari hingga April 2023 belum dibayarkan. Sebelumnya dibayar oleh Pemprov Papua tapi sekarang tidak lagi.
Arif, salah seorang guru PPPK mengatakan Pemprov Papua tidak menerbitkan SK pelimpahan karena tidak ada dasar hukum. “Jadi maslahnya bukan di kabupaten, karena di provinsi katanya masih tunggu regulasi,” jelasnya.
Pj Sekda sudah memerintahkan Kadis Pendidikan untuk menindaklanjuti persoalan yang dihadapi para guru PPPK agar bisa diselesaikan dan haknya bisa dibayarkan.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More