Spesialis Pencuri Jok Motor di Timika Ditangkap

TIMIKA – Satreskrim Polres Mimika berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis jok sepeda motor, dan pecahkan kaca mobil. Dimana dari kasus tersebut berhasil diamankan seorang pelaku, yang kini resmi berstatus sebagai tersangka dengan inisial AA alias LA.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK saat press release, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile Point (MP) 32, Senin (11/7/2022), menjelaskan tersangka AA alias LA diamankan pada Senin (5/7/2022) lalu di Jalan Bhayangkara.

Tersangka AA alias LA diamankan saat sedang melakukan aksi pencurian, di jok sepeda motor milik seorang korban. Selain mengamankan tersangka AA alias LA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah helm dan pakaian yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya. Kemudian sejumlah uang tunai, 1 buah handphone yang merupakan hasil pencurian, serta perhiasan emas yang dibeli tersangka AA alias LA dafi uang hasil ke pencurian.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan selain mengamankan tersangka AA alias LA, polisi juga kini masih melakukan pencarian terhada dua rekannya masing- masing berinisial T alias LB dan B alias LB. “Pelaku lain sudah kami terbitkan DPO, mohon bantuan doanya mudah-mudahn secepatnya bisa kita amankan,”kata AKBP Gede Putra.

Kapolres juga menjelaskan modus operandi dari tersangka AA alias LA bersama 2 rekannya itu, dengan cara membuntuti para korban. Kemudian saat korban berhenti di suatu tempat, disitulah mereka langsung melakukan aksinya dengsn cara pelaku lain mengalihkan perhatian korban dengan cara mengajak korban untuk komunikasi.

Dan disaat itulah, tersangka AA alias LA kemudian melakukan aksinya dengan cara memasukan tangan ke dalam jok sepeda motor korban untuk mengambil barang korban tanpa merusak jok sepeda motor milik korban.

“Jadi masing-masing memiliki peranan tersendiri. Ada yang sebagai eksekutor, dan ada juga yang punya peran mengalihkan perhatian korban,”jelas Kapolres.

Bahkan kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan tersangka AA alias LA mengakui bahwa dia sudah melakukan aksi pencurian di jok sepeda motor maupun di kendaraan sebanyak 7 kali.
“Sudah tujuh kali dia lakukan, dan laporan yang masuk ke kami itu ada empat laporan. Satu laporan pengaduan dan tiga laporan polisi. Untuk tingkat kerugian itu bervariasi, ada uang tunai yang nominalnya Rp 155 juta dan ada juga yang Rp 53 juta,”ungkap AKBP Gede Putra.

Selain melakukan pencurian di jok sepeda motor dan kendaraan, tersangka AA alias LA dan rekan-rekannya juga melakukan pembobolan terhadap ATM milik korban.  “Ada beberapa kasus juga, yang tersangka mengambil barang (Dompet) korban di jok sepeda motor kemudian ambil ATM. Jadi tersangka kuras isi ATM korban dengan menggunakan PIN tanggal lahir korban yang dia lihat dari KTP korban yang ada di dalam dompet,” urainya.

Akibat perbuatannya tersangka AA alias LA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Dan Pasal 65 KUHP.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait