Soal Tailing Freeport, Lemasko Minta Politisi Tak Cari Panggung

TIMIKA, pojokpapua.id – Sebagai pihak yang terdampak langsung dari pembuangan pasir sisa tambang atau tailing PT Freeport Indonesia, Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) meminta para politisi untuk tidak ikut campur atau hanya menjadikan isu tersebut untuk mencari panggung.

Hal itu ditegaskan Ketua Lemasko, Gerry Okoare didampingi sejumlah pengurus Lemasko lainnya saat menggelar jumpa pers, Rabu (5/4/2023) di kediaman pribadinya di Jalan Serui Mekar, Timika.

Menurutnya, apa yang dilakukan para politisi dalam hal ini John Gobay dan Adolfina Kum dari DPR Papua sangat melanggar. Pasalnya, ada lembaga adat sebagai representasi dari dua suku besar yang terdampak dan pemilik hak ulayat area konsensi PT Freeport Indonesia yang berhak yaitu Lemasa dan Lemasko. “Jadi orang yang tidak tahu persoalan di sekitar konsesi jangan teriak di luar hanya untuk cari panggung,” tegas Gerry Okoare.

Selama ini masyarakat Suku Kamoro dari lima dusun yang terkena dampak langsung hanya menjadi penonton padahal sejak dulu sudah menjadi korban. Sementara pihak lain yang selalu memanfaatkan isu tersebut demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Seharusnya dikatakan Gerry, sebagai anggota DPR Papua lebih baik menanyakan kepada pemerintah apa yang sudah dilakukan kepada masyarakat. Sebab pemerintah justru yang mendapat manfaat langsung dari operasi PTFI lewat royalty dan lainnya.

PT Freeport Indonesia sebagai badan usaha tentu sudah menjalankan dan memenuhi kewajibannya kepada pemerintah. Jadi seharusnya yang selanjutnya melihat dan memperhatikan masyarakat adalah pemerintah.

Pengurus Lemasko lainnya, Siprianus Operawiri menambahkan masing-masing tempat ada pemilik hak ulayat. Di Mimika, dimana Freeport Indonesia beroperasi ada Suku Kamoro dan Amungme sebagai pemilik hak ulayat yang punya hak untuk berbicara soal dampak.

Untuk itu ia meminta kepada siapapun agar tidak mengeluarkan pernyataan tanpa berkoordinasi dengan lembaga adat dari pemilik hak ulayat. “Tolong hargai pemilik hak ulayat,” tegas Siprianus.

Benediktus Iripau menambahkan apa yang disoroti oleh dua politisi di DPR Papua, sebenarnya sudah dikerjakan oleh Freeport dan lembaga adat dalam hal penanganan dampak. Bahkan sudah ada kesepakatan bersama agar tailing tidak dibuang ke sungai dengan membuat tanggul. Juga ada upaya dari Freeport untuk melakukan pengerukan di aliran sungai yang mulai mengalami pendangkalan karena endapan tailing.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait