SK Bupati Mimika Segera Diedarkan, Pengusaha Untung 39 Persen Dari Harga Air Galon Rp 6 Ribu

Kadisperindag Mimika Petrus Pali Ambaa (Foto:salampapua.com/Jefri)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengungkapkan bahwa surat keputusan Bupati Mimika terkait harga air galon di Mimika segera dikeluarkan dan diedarkan dalam waktu dekat ini.

“Dalam beberapa hari lagi SK Bupati tentang penetapan harga air galon segera kami keluarkan dan harga yang ditetapkan adalah Rp 6 ribu untuk pengambilan di tempat, sedangkan pengantaran ke rumah itu harga Rp 7 ribu,” kata Petrus kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Petrus mengungkapkan, harga Rp 6 ribu pergalon merupakan harga sesuai perhitungan pemerintah dan tim akademisi termasuk dengan pihak ASPADA sendiri.

“Harga Rp 6 ribu itu sudah melalui tahapan perhitungan, di situ tidak ada yang dirugikan baik dari sisi pengusaha dan sisi masyarakat sebagai pembeli. Jadi kami pemerintah harus melihat dari kedua sisi bukan dari satu sisi saja,” kata Petrus.

Mantan Sekretaris Dinas PUPR itu juga menyebut dengan harga Rp 6 ribu, pengusaha depot air minum bisa mendapatan keuntungan sebesar 39 persen.

“Dengan harga Rp 6 ribu pengusaha bisa membayar karyawan serta pemeliharaan fasilitas dan segala macamnya. Jadi perhitungan kami dengan harga Rp 6 ribu pengusaha bisa mendapatkan keuntungan bersih sebesar 39 persen,” ujarnya.

Ia menegaskan agar masyarakat juga turun untuk melihat langsung depot air minum yang selama ini melakukan pengantaran ke rumah, untuk memastikan tempat dan fasilitas pengguna yang dimiliki pengusaha depot air minum.

“Masyarakat selaku pembeli harus turun juga melihat tempat dan fasilitas depot air minum untuk memastikan fasilitas yang dimiliki layak atau tidak, karena beberapa depot yang tidak memenuhi standar pengelolaan depot air minum pada saat tim kami turun melihat di lapangan,” ujarnya.

Wartawan: Jefri Manehat

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait