TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Resnarkoba Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial F yang merupakan pelaku kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu di KM 7, Timika pada (6/6/2023) malam.
Penangkapan pelaku F itu dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe itu bermula ketika personel Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dan saat di TPK, polisi melihat pelaku F yang pada saat itu sedang mondar-mandir didepan pintu gerbang rumahnya. Karena merasa curiga, polisi kemudian membuntuti pelaku saat hendak masuk kedalam rumahnya.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, tim Sat Resnarkoba menemukan barang bukti 1 paket plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku F didepan gerbang pintu rumahnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku F, polisi kembali mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 paket plastik bening berukuran besar berisikan narkotika yang disimpan di bawah kompor gas yang ada didapur rumah pelaku F.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit handphone merk Oppo warna biru, 1 buah timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 buah alat pengisap sabu-sabu dan 1 buah sendok takar, serta 1 buah kompor gas merk Rinnay.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku F saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika guna keperluan penyidikan. “Sudah kita amankan. Karena pelaku akui selain menyimpan (Narkotika), dia juga sering mengkonsumsi,”kata Iptu Andi.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More