Sidang Tuntutan Kembali Ditunda, Keluarga Korban Mutilasi Kecewa

TIMIKA, pojokpapua.id – Untuk ketiga kalinya, sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga asal Nduga dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditunda. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (2/5/2023).

Sama seperti dua sidang sebelumnya, JPU juga berasalan bahwa materi tuntutan belum rampung dikarenakan ada persamaan barang bukti yang saat ini masih ada di Pengadilan Militer.

Padahal empat terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya sudah hadir di ruang persidangan. Adapun persidangan terdakwa kasus mutilasi dibagi dua. Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam dan Rafles Lakasa digelar sekaligus. Sementara terdakwa Roy Marten Howay digelar terpisah. Sidang dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota.

Hakim Ketua, Putu Mahendra mengingaktkan jaksa agar tidak lagi menunda sidang. Sebab, dua persidangan sebelumnya sudah diingatkan dan jaksa seharusnya punya banyak waktu untuk merampungkan berkas tuntutan.

Apalagi masa penahanan keempat terdakwa tidak lama lagi, sehingga apabila sidang belum tuntas, dikhawatirkan empat terdakwa justru bisa langsung dibebaskan.

Tertundanya sidang tuntutan ini membuat keluarga korban sangat kecewa bahkan kesal. Lewat Penasehat Hukum, Gustaf Kawer menilai jaksa seolah-olah kebingungan. Padahal sidang militer yang mengadili pelaku dari anggota militer sudah selesai dan vonisnya jelas. “Jadi lihat pengadilan militer, sebenarnya mudah saja. Penundaan sidang ini kami bertanya, apa yang menyulitkan jaksa hingga penundaan tiga kali,” tegasnya.

Sidang yang kembali diagendakan Kamis (4/5) diharapkan bisa memberi waktu bagi jaksa menyelesaikan berkasnya. Sehingga tuntutan bisa segera dibacakan. “Fakta persidangan sudah cukup jelas dan terang untuk menyatakan mereka terlibat dalam pembunaan berencana,” katanya.

Sesuai komitmen awal, keluarga korban berharap para pelaku dari kalangan sipil ini bisa dijatuhi hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Kalaupun tidak sampai hukuman mati tapi memberi hukuman seumur hidup.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait