Sering Ditunda, Keluarga Korban Menilai Pembacaan Tuntutan 3 Terdakwa Mutilasi Lambat

TIMIKA | Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terhadap tiga terdakwa perkara pembunuhan disertai mutilasi yang masing-masingnya berinisial APL alias Jeck, DU alias Umam, Rf alias Raffles kembali ditunda.

Ketiga terdakwa terlibat kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.

Penundaan persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (5/5/2023), dinilai oleh pihak korban sangat lambat dilakukan, lantaran sidang kerap ditunda.

Kuasa Hukum keluarga korban sekaligus dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua, Gustaf Kawer, mengatakan bahwa penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU, sudah kali kelima.

“Kita pikir, (ini) akan membuat peradilan jadi jauh dari azas persidangan yang cepat dan biaya murah. Bayangkan, keluarga korban yang menuntut keadilan harus bolak balik serta membuang waktu begitu saja,” kata Gustaf.

Gustaf pun mengungkapkan, hal tersebut sempat membuat keluarga korban ingin mendatangi Kantor Kejari Mimika untuk mempertanyakan secara langsung terkait penundaan sidang yang kerap terjadi.

“Memang ini ada disparitas antara peradilan negeri dengan militer. Kalau sidang militer itu prosesnya cepat sampai pada putusan, kalau yang ini tuntutannya kita katakan sangat lambat, ini ada apa?” tanya Gustaf.

Sehingga menurutnya apabila sidang ditunda lagi, maka konsekuensi-nya bisa fatal, dimana terdakwanya bisa keluar bebas demi hukum.

“Saya pikir Jaksa dan Hakim harus cerdas supaya dampaknya itu ada keadilan buat keluarga korban, dan itu yang kita harapkan,” ujarnya.

Ia menambahakan, jika pada Senin mendatang, 8 Mei 2023 terjadi hal yang sama (penundaan sidang), kemungkinan saja akan ada aksi-aksi dari keluarga korban.

“Saya akan pikirkan seperti itu, hal ini sebagai bentuk tekanan untuk prosesnya cepat,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 4 Mei 2023, terdakwa lainnya berinisial RMH alias Roy tuntutan telah dibacakan oleh JPU. RMH alias Roy dituntut hukuman seumur hidup atas perbuatannya.

Kasus ini juga melibatkan enam terdakwa lainnya dari oknum prajurit TNI, mereka masing-masing Praka PR alias Pargo, Pratu RAS alias Rahmat, Pratu RPC alias Putra dan Pratu ROM alias Risky. Proses sidang sudah selesai disidangkan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Kemudian Mayor Inf HFD atau Helmanto Fransiskus Dahki, telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer.

Sementara Kapten Inf DK, sebelumnya dalam tahap proses hukum telah meninggal dunia lantaran sakit.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Sering Ditunda, Keluarga Korban Menilai Pembacaan Tuntutan 3 Terdakwa Mutilasi Lambat

Pos terkait